Ditetapkan Tersangka, Pengendara Moge yang Serempet Santri di Ciamis Terancam 3 Tahun Bui

Direktur Ditlantas Polda Jabar Kombes Pol Wibowo
Sumber :
  • VIVA Bandung/Yuwana Kurniawan

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 310 dan 312 Undang-Undang (UU) Lalu Lintas Angkutan Jalan, dengan ancaman Hukuman 3 tahun penjara.