Ditetapkan Tersangka, Pengendara Moge yang Serempet Santri di Ciamis Terancam 3 Tahun Bui
Senin, 29 Mei 2023 - 14:51 WIB
Sumber :
- VIVA Bandung/Yuwana Kurniawan
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 310 dan 312 Undang-Undang (UU) Lalu Lintas Angkutan Jalan, dengan ancaman Hukuman 3 tahun penjara.