Hakim Semprot Hotman Paris Cs di Sidang Teddy Minahasa

Tim Penasehat hukum Teddy Minahasa
Sumber :
  • viva.co.id

Jabar – Kubu Teddy Minahasa sempat ditegur hakim saat sedang menjalani sidang mantan Kapolda Sumatera Barat itu. Tim kuasa hukum yang dipimpin Hotman Paris tersebut ditegur saat sidang lanjutan terkait kasus peredaran Narkotika jenis sabu pada Senin, 20 Februari 2023.

Ketua Majelis hakim menegur tim penasehat hukum Teddy Minahasa lantaran melakukan protes terhadap pada saat belum mendapat gilirannya memberikan keterangan.

Momen itu terjadi ketika jaksa penuntut umum (JPU) mulai bertanya kepada dua orang saksi yang dihadirkan jaksa dalam persidangan yakni, Aiptu Janto Situmorang dan Muhammad Nasir.

Pada awalnya, Jaksa bertanya asal muasal narkoba yang diedarkan pada sejumlah orang yang diduga didalangi Teddy Minahasa. Namun, Janto tidak mengetahui dari mana barang haram itu berasal.

Kemudian, tetiba kubu penasehat hukum yang dipimpin Hotman Paris langsung menyerobot pertanyaan jaksa kepada saksi dengan beralasan keberatan atas pertanyaan itu. Padahal, kala itu masih giliran jaksa yang diberi kesempatan bertanya.

Lantas hakim pun langsung mengingatkan soal aturan mengeluarkan pihak yang tidak tertib di ruang sidang berdasarkan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). 

"Kalau Anda keberatan, sampaikan nanti di keberatannya. Banyak tempatnya, bukan di sini. Paham itu? Kalau enggak, saya terapkan pasal KUHAP kita ini yang tidak tertib saya suruh keluar. Saya ingatkan. Saya ingatkan sekali lagi. Pengadilan ini adalah pengadilan yang luhur. Paham kan?" ujar hakim di PN Jakbar.

Kemudian hakim menegaskan, apabila tim penasehat hukum Teddy Keberatan dengan apa yang disampaikan Jaksa, maka dapat diajukan dalam pledoi saat penyampaian pembelaan.

"Kalau sampai seperti ini, belum apa-apa (angkat tangan) kayak di kampung, di warung. Ini tempat terhormat dan luhur. Kalau kita bukan menghargai tertibnya persidangan, siapa lagi? Sekali lagi saya ingatkan, membikin gaduh, saya akan suruh keluar, siapapun di dalam persidangan ini, tanpa kecuali," tegas hakim.

Lebih lanjut hakim mengatakan kegeramannta terhadap kubu Teddy Minahasa yang menyerobot pada saat belum mendapat giliran bicara.

"Ketentuan kita kan seperti itu di sini. Biar agak panjang panjang saya sebutkan ini. Saya agak geram dengan cara seperti ini," jelas hakim.

Akhirnya, hakim pun kembali mempersilahkan jaksa untuk melanjutkan gilirannya bertanya kepada saksi. Namun, salah satu penasihat hukum Teddy, Hotman Paris kembali angkat suara. Ia meminta petunjuk majelis hakim agar dapat memberikan keberatan apabila majelis hakim tak menegur penuntut umum yang mengulang pertanyaan.

"Selanjutnya kalau majelis kebetulan tidak tegur, bukankah pengacara berhak keberatan ke majelis kalau JPU mengulang-ngulang pertanyaan yang sama. Mohon petunjuk, boleh enggak kami langsung (Hotman angkat tangan) tentu dengan sopan," kata Hotman sambil memperagakan angkat tangan.

Kendati demikian, saat JPU melanjutkan pembicaraannya, ia menjelaskan bukan mengulang pertanyaan melainkan membuktikan dakwaan.

"Terima kasih, Yang Mulia yang bijaksana. Artinya kami di sini bukan mengulang, Yang Mulia. Artinya kami membuktikan dakwaan yang kami sampaikan dalam persidangan ini," kata jaksa.