Menyamar Sebagai Dukun, Pria di Pandeglang Cabuli Gadis Sebanyak 50 kali

Ilustrasi pemerkosaan
Sumber :
  • U-Report

"Tersangka juga menjanjikan akan mendapatkan uang gaib apabila melakukan ritual, akhirnya dengan bujuk rayu tadi korban mau ikut ke rumah tersangka untuk melakukan ritual, salah satu ritualnya melakukan hubungan badan," ujarnya.

Shilton menambahkan, korban disekap di rumah pelaku selama Setengah tahun dan dicabuli sebanyak 50 kali.

"Ada upaya untuk kabur korban, namun karena ada ancaman yang dilakukan oleh tersangka kepada korban baik psikis maupun secara fisik, akhirnya korban mengurungkan niat, sampai pada akhirnya pada tanggal 7 Februari 2023 kemarin korban memberanikan diri untuk kabur dari rumah pelaku ke rumah orang tuanya," ujarnya.

Akhirnya pelaku berhasil pulang ke rumahnya dan menceritakan apa yang dialaminya kepada keluarga. Polisi yang mendapat laporan dari pihak keluarga korban langsung melakukan penangkapan kepada pelaku NR.

"Untuk saat ini kita masih menggunakan pasal tindak pidana kekerasan seksual Pasal 6 (UU TPKS) dan juga 289 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara," ujarnya.