Kejagung RI Respon Pertanyaan Hotman Paris Soal Jaksa Kasus Ferdy Sambo Hadir di Sidang Teddy Minaha
- viva.co.id
Jabar – Pada sidang lanjutan kasus peredaran Narkotika jenis sabu yang menyeret mantan Kapolda Sumatera Barat, Teddy Minahasa sempat terjadi ketegangan. Pasalnya, tim penasehat hukum Teddy yakni Hotman Paris melihat ada sebagian Jaksa Kasus Ferdy Sambo juga hadir dalam persidangan perkara mantan Kapolda Sumatera Barat itu.
Hotman Paris menanyakan apakah ada pergantian Jaksa kepada hakim.
"Mohon izin hari ini kami melihat yang hadir di sidang ini adalah rekan-rekan kita dari kejaksaan. Apakah memang ada penggantian tim? Karena di luaran kami dengar terjadi penggantian kejaksaan diturunkan jaksa-jaksa dari Kejaksaan Agung," kata Hotman.
“Mungkin terlalu berat melawan pengacara, saya tidak tahu," sambungnya.
Tidak hanya itu, pengacara kawakan itu meminta hakim untuk memperjelas identitas Jaksa pengganti. Hotman juga menanyakan surat tugas dari Jaksa yang hadir tersebut.
"Tapi tolong majelis hakim, kami berhak tahu. Hanya ingin tahu saja surat tugasnya. Apakah benar itu? Sebagian saya lihat ini jaksa dari kasus Ferdy Sambo. Kami hanya ingin tahu saja Pak. Ini timnya dari mana? Kejaksaan Agung semua ini diterjunkan," ujarnya.
Terkait hal itu, Kejaksaan Agung (Kejagung) RI angkat bicara. Melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Ketut Sumedana mengatakan bahwa penambahan, pengurangan dan pergantian Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam proses persidangan adalah hal yang biasa.
Perihal ada Jaksa yang menangani kasus Ferdy Sambo juga turut hadir di persidangan Teddy Minahasa yang dipertanyakan Hotman Paris, Sumedana mengatakan hal itu terjadi karena adanya pergantian Jaksa dalam kasus Ferdy Sambo.
“Penambahan, pengurangan, dan pergantian sesuai dengan prinsip Jaksa yaitu satu dan tidak terpisahkan (een en ondeelbaar),” kata Ketut, diktutip pada Selasa, 21 Februari 2023.
Hal tersebut, kata Ketut, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI. Nah, Ketut menyebut pergantian Tim Jaksa Penuntut Umum dilakukan karena adanya permintaan dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
“Dalam rangka penambahan personil untuk penguatan proses pembuktian di persidangan, oleh karena beberapa tim Satgas Kejaksaan Agung telah menyelesaikan tugas pada perkara lain sehingga perlu penyegaran,” jelas dia.
Ketut menambahkan bahwa seharusnya penasehat hukum tidak mempertanyakan identitas Jaksa. Sebab, pergantian Jaksa sudah disampaikan kepada majlis hakim.
“Surat pergantian/penambahan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) disampaikan kepada Majelis Hakim yang mengadili dan memeriksa perkara tersebut,” pungkasnya.