KPK Tingkatkan Kasus Dugaan Gratifikasi Pasar Banjaran ke Penyidikan

Gedung KPK
Sumber :
  • KPK

VIVA Jabar – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meningkatkan kasus dugaan gratifikasi pembangunan Pasar Banjaran ke tingkat penyidikan.

Hal itu dikonfirmasi oleh juru bicara KPK, Ali Fikri. Ia menyebut jika pihaknya berencana memanggil pihak terkait atas laporan dugaan tindak pidana tersebut.

"KPK telah menelaah data yang masuk di Divisi Bidang Informasi dan Data, dirasa cukup KPK memutuskan untuk menaikan ke tingkat penyidikan," kata Ali dalam keterangannya kepada wartawan baru-baru ini.

Diketahui, dugaan tindak pidana gratifikasi pembangunan Pasar Banjaran, Kabupaten Bandung, itu dilaporkan oleh masyarakat ke Divisi Bidang Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat. Sementara dugaan mengarah ke Bupati Bandung, Dadang Supriatna.

"Pihak terkait akan dipanggil untuk mengklarifikasi dugaan tersebut," kata Ali Fikri.

Terpisah, Bupati Bandung, Dadang Supriatna secara tegas membantah tudingan jika dirinya menerima gratifikasi dari proyek pembangunan Pasar Banjaran.

Orang nomor satu di Kabupaten Bandung ini menjawab tuduhan dengan mengutip ayat Alquran.

Bahkan, menurut Dadang, isu tersebut merupakan penggiringan opini yang tidak baik. Ia mengutip ayat suci Alquran Surat Al Hujurat ayat 6.

"Wahai orang-orang yang beriman! Jika seseorang yang fasik datang kepadamu membawa suatu berita, maka telitilah kebenarannya, agar kamu tidak mencelakakan suatu kaum karena kebodohan (kecerobohan), yang akhirnya kamu menyesali perbuatanmu itu," begitu isi QS. Al-Hujurat 49: Ayat 6.

Kang DS menilai, terkadang orang menghalalkan segala cara guna meraih kekuasaan dan mengalahkan lawan di tahun politik.