Ini Alasan Polisi Hentikan Proses Hukum Atas Laporan Rozy Zay Haki
- Istimewa
Jabar – Seperti diketahui, Rozy Zay Haki telah melaporkan mantan istrinya, Norma Risma karena menuding dirinya telah melakukan perzinahan dengan mertuanya sendiri, Rihanah Anah. Hal itu diungkap oleh Norma Risma melalui media sosial, sehingga Rozy menganggap sebagai pelanggaran atas UU ITE sekaligus pencemaran nama baik.
Atas laporan tersebut, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten telah melakukan gelar perkara. Hal itu disampaikan oleh Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Didik Hariyanto pada Rabu, 22 Februari 2023.
"Telah dilakukan gelar perkara terkait penyelidikan dugaan tindak pidana ITE yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik dengan korban atas nama RZ dan terlapor atas nama NR," terang Didik Hariyanto seperti dikutip dari VIVA.
Kemudian, Didik Hariyanto menerangkan bahwa proses hukum itu tidak bisa dilanjutkan karena tidak ditemukan tindak pidana.
"RZ telah mencabut laporannya pada Senin, 23 Januari 2023 lalu. Saat ini Ditreskrimsus Polda Banten telah menghentikan proses penyelidikan laporan pengaduan RZ terhadap NR karena tidak ditemukan peristiwa tindak pidana," imbuh Kabid Humas Polda Banten tersebut.
Selain itu, Didik menyatakan kalau laporan mantan suami Norma Risma dihentikan karena postingan atau tulisan yang diperkarakan Rozy di akun TikTok Norma Risma tak memenuhi pasal yang disangkakan yakni Pasal 45 ayat 3 juncto 27 ayat 3 UU ITE.
"Tulisan yang dimuat melalui akun Tiktok milik NR belum terpenuhi dalam unsur pasal yang disangkakan yaitu Pasal 45 ayat 3 juncto 27 ayat 3 UU ITE," jelasnya.