Polda Sulsel Ingatkan KDL Jaga Kehormatan Institusi Bhayangkari
- Screenshot berita VivaNews
VIVA Jabar - Nama Karina Dinda Lestari (KDL) yang diduga melakukan perzinahan dengan teman kuliah, Andy Wahab (AW), merupakan anggota dari badan ekstra struktural Polri, Bhayangkari.
Bila memang terbukti benar seperti laporan yang disampaikan suaminya, Iptu Alvian Hidayat (AH), maka perbuatan tersebut sangat disayangkan karena dinilai bisa merusak nama baik organisasi kumpulan istri anggota Polri.
Menurut Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sulsel, Kombes Pol Komang Suartana, seharusnya KDL bisa menjaga kehormatannya dan menjauhi diri dari perbuatan yang bisa merusak nama baik institusi.
"Dia harus membawa nama baik dan harga diri, karena dia membawahi institusi, jangan sampai tercemar oleh masalah seperti ini. Jadi sesegera mungkin kami akan menangani kasus ini," kata Kombes Pol Komang Suartana
Sebelumnya diwartakan, Iptu AH tak terima dengan kelakuan istrinya. Iptu AH kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polda Sulsel dengan Nomor: LP/B/912/X/2023/SPKT/POLDA SULAWESI SELATAN, untuk penyelidikan lebih lanjut. Laporan itu dilayangkan atas tindak pidana perzinahan.
Mengenai laporan tersebut dibenarkan Komang. Ia mengatakan, soal pelaporan yang dilayangkan anggota satuan, Iptu AH, Polda Sulsel telah meminta Propam Polda Sulsel untuk segera menelusuri dugaan tindak pidana perzinahan tersebut.