Berkas Perkara Diterima Kejari Serang, Rozy Zay dan Rihanah Terancam 9 Bulan Penjara
- tvonenews.com
VIVA Jabar – Kasus perselingkuhan Rozy Zay dan Rihanah kini memasuki babak baru. Dugaan kasus perzinahan antara menantu dan mertua itu kini telah masuk ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang.
Kasi Pidum Kejari Serang, Edwar menyampaikan dakwaan kasus dugaan perzinahan itu sudah rampung dan berkasnya diterima oleh Kajari Serang pada 24 Januari 2024 lalu.
Menurut Edwar, kedua tersangka kini terancam hukuman 9 buan penjara sebagaimana diatur dalam pasal 284 KUHP.
“(Ancaman) 9 bulan, pasal yang dikenakannya Pasal 284 Ayat 1 huruf B KUHP. Dakwaan Tunggal,” ujar Edwar.
Lebih lanjut Edwar menjelaskan bahwa keduanya tidak ditahan karena ancaman hukumannya di bawah lima tahun. Karenanya, selama masa sidang baik Rozy maupun Rihanah tidak akan mendekam di dalam penjara.
“Tidak dilakukan penahanan kebetulan perkara tersebut diancam di bawah 5 tahun,” beber Edwar.
Menurut Edwar, pelimpahan ke Pengadilan Negeri diperkirakan akan dilakukan setelah pemilu. Persidangan pun diharapkan bisa dilaksanakan bulan Februari ini.