Hasil Sidang Kode Etik, Richard Eliezer Tidak Dipecat Sebagai Anggota Polri
- viva.co.id
Jabar – Meskipun sudah terbukti bersalah karena terlibat dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Bharada Richard Eliezer tidak dipecat atau tidak diberhentikan secara tidak hormat oleh Tim Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP).
Adapun anggita KKEP tersebut terdiri dari tiga orang. Yaitu, Kombes Sakeus Ginting yang merupakan Sesro Wabprof Divisi Propam Polri yang ditunjuk sebagai pimpinan sidang. Kemudian Kombes Imam Thobroni yang merupakan Irbidjemen SDM I Itwil V Itwasum Polri, dan Kombes Hengky Widjaja merupakan Kabagsumda Rorenmin Bareskrim Polri. Keduanya sebagai anggota sidang Komisi Kode Etik.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan menjelaskan 8 pertimbangan Komisi Kode Etik Profesi dalam mengambil keputusan untuk Bharada E. Pertama, Bharada E belum pernah dihukum karena melakukan pelanggaran, baik disiplin, kode etik maupun pidana. Pertimbangan kedua karena Bharada E mengakui kesalahan dan menyesali perbuatannya.
Selanjutnya, alasan ketiga yaitu Bahrada E telah menjadi justice collaborator atau saksi pelaku yang bekerja sama. Hal itu lantaran pelaku lainnya dalam kasus pembunuhan Brigadir J berusaha mengaburkan fakta yang sebenarnya dengan berbagai cara merusak, menghilangkan barang butki dan memanfaatkan pengaruh kekuasaan.
“Tetapi, justru kejujuran terduga pelanggar dengan berbagai risiko telah turut mengungkap fakta yang sebenarnya terjadi,” kata Ramadhan di Mabes Polri pada Rabu, 22 Februari 2023.
Adapun faktor keempat, yaitu Bharada E bersikap sopan dan bekerjasama dengan baik selama di persidangan.
Lebih lanjut, alasan kelima karena Bharada E masih berusia muda yakni 25 tahun. Dengan usia muda, Bharada E masih berpeluang memiliki masa depan yang baik.
“Apalagi dia sudah menyesali perbuatannya serta berjanji tidak mengulangi perbuatannya dikemudian hari,” ujarnya.
Selain itu, Ramadhan menerangkan alasan lain karena Bharada E juga sudah meminta maaf kepada keluarga Brigadir J. Momen permintaan maaf itu disampaikan Bharada E saat persidangan pidana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ketika itu, Bharada E mendatangi pihak keluarga Brigadir J dengan bersimpuh dan meminta maaf atas perbuatannya.
“Sehingga, keluarga Brigadir Yosua memberikan maaf,” jelas Ramadhan.
Lanjut alasan ketujuh, adalah semua tindakan yang dilakukan Bharada E dalam keadaan terpaksa. Dia disebut tidak berani menolak perintah atasannya saat itu yakni eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo. Bharada E memiliki pangkat Bharada atau Tamtama Polri sehingga tak berani menolak perintah menembak Brigadir J.
“Dan saudara FS, karena selain selaku atasan, jenjang kepangkatan saudara FS dengan terduga pelanggar sangat jauh,” katanya.
Selanjutnya, alasan terakhir karena bantuan Bharada E yang mau bekerjasama dan beri keterangan jujur, perkara meninggalnya Brigadir J bisa terungkap.
“Sesuai Pasal 12 Ayat (1) huruf a, PP RI nomor 1 tahun 2003, maka komisi selaku pejabat yang berwenang memberikan pertimbangan. Selanjutnya, berpendapat bahwa Terduga pelanggar masih dapat dipertahankan untuk tetap berada di dinas Polri,” ujarnya.