Begini Respons Mahfud MD Soal Johnny G Plate Siap Jadi JC Kasus Korupsi BTS Kominfo
- tvonenews.com
Jabar – Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) sekaligus tersangka kasus korupsi BTS BAKTI Kominfo, Johnny G Plate siap untuk menjadi justice collaborator (JC). Johnny bakal blak-blakan membongkar kasus yang menyeretnya menjadi tersangka itu.
Terkait dengan hal tersebut, Plt Menkominfo Mahfud MD mengatakan pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk menyetujui atau tidaknya rencana Johnny G Plate menjadi JC.
Menurut dia, pengajuan status JC itu memerlukan proses dan syarat yang panjang. Selain itu, akan ada pihak Kejaksaan yang terlibat untuk mempertimbangkan pengajuan status JC terhadap Johnny G Plate.
"Itu biar diurus oleh kejaksaan. Jadi kalau mau justice collaborator atau apa, biar itu ada proses dan syarat-syaratnya sendiri dan itu pasti dipertimbangkan sendiri oleh kejaksaan. Tidak perlu persetujuan kami, itu urusan hukum," kata Mahfud kepada wartawan, Selasa, 13 Juni 2023.
Sebelumnya diberitakan, mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate bersedia untuk menjadi justice collaborator, dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai 2022.
“Kalau terkait justice collaborator, Pak Johnny pada prinsipnya siap untuk menjadi justice collaborator. Dikabulkan atau tidak, itu majelis hakim yang akan mengabulkan. Persyaratan justice collaborator kan harus dipenuhi terlebih dahulu,” kata Pengacara Johnny Plate, Achmad Cholidin saat dihubungi wartawan, Senin, 12 Juni 2023.
Memang, kata dia, sejak awal proses penyidikan bahwa Johnny Plate ingin kasus ini dibuka seluas-luasnya oleh pihak-pihak yang berkompeten, dan mengetahui terjadinya tindak pidana seperti yang disangkakannya itu Pasal 2 dan Pasal 3 UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Kalau ada berita-berita pihak-pihak yang terlibat akan hal ini, ya Pak Johnny sendiri bersedia untuk mengungkapkan akan hal itu nanti dalam persidangan. Insya Allah siap,” ujarnya.
Namun, Cholidin mengaku belum ada nama yang disebut dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Johnny Plate. Menurut dia, dalam BAP itu baru disebutkan bahwa yang lebih mengetahui proyek BTS 4G ini adalah Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama (Dirut) Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
“Anang sebagai Direktur Bakti Kominfo dan kuasa pengguna anggaran. Kita belum lihat BAP Anang kan, nanti suatu proses persidangan kita akan lihat. Nanti siapa yang akan disebut oleh Pak Johnny,” ujarnya.
Sebab, Cholidin beranggapan jangan sampai Johnny Plate dizalimi dan orang lain justru menari-menari di atas penderitaan kliennya. Makanya, ia akan melihat dan kliennya bersedia untuk membuka duduk perkara kasus korupsi ini supaya terungkap secara jelas.
“Pastinya kita akan melihat, kita buka selebar-lebarnya, sejelas-jelasnya duduk perkara ini siapa yang menikmati, siapa yang melakukan, siapa yang menggunakan uang negara dan sebagainya. Itu akan kita lihat,” ujarnya.
7 Tersangka Korupsi BTS Kominfo
Dalam perkara ini, Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan Direktur Utama (Dirut) Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Anang Achmad Latif (AAL) sebagai tersangka korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G.
Kejaksaan Agung kemudian menetapkan empat orang lainnya sebagai tersangka kasus ini, yakni tersangka AAL selaku Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika, Direktur Utama PT. Mora Telematika Indonesia, GMS; Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, YS; dan MA, selaku Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment (HWI); dan IH selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy.
Selanjutnya, mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate juga ditetapkan sebagai tersangka. Sementara satu tersangka lainnya yakni WP atau Windi Purnama selaku orang kepercayaan dari tersangka IH.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.