PN Jaksel Hadirkan Saksi Kasus Penganiayaan Berat Berencana David Ozora

Kuasa hukum David Ozora, Melisa Anggaraini
Sumber :
  • tvonenews.com

"(Saksi yang hadir) dari security ada lima," kata Melissa.

Sebelumnya diwartakan, Mario Dandy Satriyo didakwa melakukan penganiayaan berat terencana terhadap Cristalino David Ozora.

Dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jaksa mengatakan penganiayaan berat itu dilakukan Mario bersama dengan terdakwa Shane Lukas dan anak AG.

Penganiayaan itu mengakibatkan David mengalami luka pada bagian kepala.

Anak AG Dihukum 3,5 Tahun Penjara

Putusan terhadap terdakwa anak AG (15) secara resmi sudah dinyatakan inkrah terkait dengan kasus penganiayaan berat berencana David Ozora. Artinya, anak AG sudah resmi dihukum tiga tahun enam bulan penjara. 

"Sudah inkrah," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman kepada wartawan, Rabu (14/6/2023) kemarin