Ayah Gagahi Anak Kandung dengan Modus Obati Sakit Bisul

Pelaku Pemerkosaan di Kabupaten Bandung
Sumber :
  • Yuwana Kurniawan

VIVAJabar - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandung mengungkap aksi bejat seorang pria inisial DS usia 52 tahun asal Kecamatan Baleendah Kabupaten Bandung yang tega menyetubuhi anak kandungnya sendiri berkali - kali.

Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo menerangkan, aksi bejat itu dilakukan DS sejak 2021 di kediamannya daerah Desa Jelekong, Kecamatan Baleendah.

"Jadi tersangka ini pertama kali melakukan aksinya saat korban sedang tertidur di kamar dalam posisi tidur menyamping," ungkap Kusworo di Mapolresta Bandung, Jumat 24 Februari 2023.

Pelaku diduga melampiaskan hasrat bejatnya ketika korban lengah salahsatunya saat tidur. "Saat itu, tersangka merubah posisi tidur korban yang awalnya menyamping menjadi terlentang," ujar Kusworo.

Bahkan, tersangka DS mengancam korban dan saat itu pula korban yang masih berusia 14 tahun tersebut langsung disetubuhi. "Ada ancaman terlebih dahulu dari tersangka kepada korban," terangnya.

Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo

Photo :
  • Yuwana Kurniawan

Tersangka DS kembali melakukan aksi bejatnya dengan modus dirinya akan mengobati sakit bisul yang di alami korban. "Tersangka ini membalurkan ramuan atau obat herbal ke tubuh korban, katanya akan mengobati sakit bisul yang dialami korban," jelas Kusworo.

"Dalam kondisi itu, tersangka kembali melakukan aksinya dengan meraba - raba tubuh korban. Tersangka ini sudah melakukan aksinya sebanyak tujuh kali," tambahnya.

Kusworo menjelaskan peristiwa ini terungkap setelah adanya laporan dari korban. Dimana, ternyata ada dua orang yang menjadi korban. "Korban ada dua, yang melapor itu korban inisial YH (32). Tersangka berhasil kami amankan di Kota Bandung dan kami masih lakukan pengembangan. Apakah masih ada korban lain atau tidak," katanya.

Tersangka DS terancam bui atas perbuatannya dan dijerat Pasal 81 ayat (3) dan atau Pasal 82 UU RI Nomor 17/2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara. (jbr)