MUI Munculkan Opsi Restrukturisasi Kepengurusan Yayasan Ponpes Al-Zaytun

Gedung Majlis Ulama Indonesia (MUI)
Sumber :
  • viva.co.id

Oleh sebab itu, menurut Ikhsan, Panji Gumilang bisa diproses hukum. Dia juga meminta aparat penegak hukum segera menindak Panji Gumilang. 

"Tentu kalau dianggap cukup dengan personal Panji Gumilang yang harus dilakukan penindakan hukum, ya cukup," ujar dia. 

Selanjutnya, kata Ikhsan, yayasan dan pendidikan di Ponpes Al Zaytun akan tetap berlanjut. Tetapi, akan dilakukan pergantian pengurus. Kemudian, nantinya Kementerian Agama dan MUI akan masuk untuk memberikan pembinaan setelah regenerasi pengurus Ponpes Al Zaytun.

"Mungkin dilakukan penggantian pengurus, di-screening ulang lagi. Dan karena menyangkut banyak orang di sana yang bekerja di yayasan dan sebagainya, ya tetap berlanjut dan pendidikannya nanti dibina oleh Kementerian Agama bersama MUI," pungkasnya. 

Sebelumnya diberitakan, ribuan demonstran yang mengatasnamakan Forum Indramayu Menggugat, melakukan aksi dengan mengepung Ponpes Mah'ad Al Zaytun. Aksi berlangsung pada Kamis, 15 Juni 2023, lalu. Adapun lima tuntutan mereka yaitu:

  1. Usut tuntas dugaan ajaran sesat Al-Zaytun libatkan MUI dan KEMENAG; 
  2. Usut tuntas dugaan tindak pidana pemerkosaan atas laporan Sdri. KARTINI perempuan asal Indramayu yang diduga korban pemerkosaan Panji Gumilang;
  3. Tegakan UPPA tentang kepemilikan tanah dan tindak pidana penguasaan tanah diduga Al-Zaytun merampas tanah rakyat dan menguasai ribuan hektar tidak jelas ijin peruntukannya (Lidik pencucian uang); 
  4. Hentikan pembuatan Dersus (Dermaga Khusus Al-Zaytun) di Desa Eretan Kec. Kandanghaur dan jalan khusus / jalan pribadi yang sedang dibuat di Desa Lonyod Wanguk, disambungkan lurus dengan Al-Zaytun sangat berbahaya jika dimanfaatkan praktek penyelundupan senjata, narkoba dan perdagangan manusia
  5. Al-Zaytun tidak ada manfaatnya sama sekali untuk masyarakat sekitar tidak ada tenaga kerja, santri asal Indramayu dan tertutup tidak bisa diakses secara umum.