Kesaksian AG Disangkal Mario Dandy

Anak AG datang jadi saksi, Mario Dandy lakukan hal ini
Sumber :
  • intipselep.com

VIVA Jabar – Anak AG menjadi saksi dalam sidang kasus penganiayan dengan terdakwa Mario Dandy dan Shane Lukas. Usai memberikan kesaksian, Mario tampak menyangkal beberapa keterangan dari anak AG.

Seperti apa sangkalan yang disampaikan oleh Mario Dandy atas keterangan anak AG? berikut ulasannya.

Sangkal Keterangan Anak AG

Kuasa hukum anak AG, Mangatta Toding Allo menyampaikan dalam sidang Mario Dandy membantah keterangan kliennya. Bantahan itu disampaikan oleh Mario Dandy dalam sidang tertutup di Pengandilan Negeri Jakarta Selatan.

Terdakwa lain yaitu, Shane Lukas tidak membantah terkait penjelasan anak AG. Namun, Mangatta tak menjelaskan secara rinci keterangan kliennya yang dibantah oleh Mario Dandy.

"Tapi dari Shane itu mengakui dan membenarkan semua statement dari AG. Itu yang tidak bisa kita komentar lebih lanjut karena terkait dengan anak," ucap Mangatta.

Anak AG Grogi

Mangatta mengatakan jika AG sempat grogi ketika diminta untuk memberikan keterangan dalam sidang. Sehingga dia beberapa kali kebingungan saat ditanya oleh Hakim.

"Jadi dia sempat grogi bahkan bingung untuk beberapa keterangan," ujar Mangatta.

Lebih lanjut, Mangatta menjelaskan jika karena grogi kliennya menjadi memberikan keterangan yang berbeda dari Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Namun dia mengapresiasi Hakim yang sabar untuk meluruskan pernyataan dari AG.

"Dia sudah paham tapi dia ada beberapa yang miss, yang dia sampaikan tidak sesuai sama BAP. Tapi setelah disampaikan dan dikejar oleh hakim dan jaksa dia sudah luruskan lagi," kata dia.

Mario Dandy dan Shane Lukas merupakan tersangka kasus penganiayaan terhadap David Ozora beberapa waktu lalu. Penganiayaan itu mengakibatkan David mengalami luka pada bagian kepala.

Pasal yang disangkakan terhadap Mario Dandy ialah Pasal 76 c juncto Pasal 80 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Shane Lukas pun didakwa melanggar Pasal 353 ayat (2) KUHP dan Pasal 355 ayat (1) tentang penganiayaan berat.