Sidang Perkara Tipu Gelap Terdakwa Adetya Yessy, JPU Hadirkan Tiga Saksi
- Istimewa
VIVA Jabar – Sidang kasus penipuan dan penggelapan dengan penipuan seorang perempuan bernama Adetya Yessy Seftiani alias Sasha kembali digelar di Pengadilan Negeri Bandung pada Selasa 4 Juni 2024
Sidang yang digelar di ruang tiga ini, merupakan sidang lanjutan setelah majelis hakim yang dipimpin Agus Komaarudin dalam putusan sela yang dibacakan pada sidang pekan lalu, menyatakan menolak eksepsi dari pena hukum sehat pengacara karena sudah masuk dalam pokok perkara.
Pada sidang ini, tiga orang saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum Yadi Kurniawan yakni; Idod J, R Pangestu Simatupang dan Aries Munandar.
Idod Juhandi merupakan Saksi pelapor dalam kasus ini, Idod menyebut dia melaporkan dia melaporkan pasal penipuan dan pengelapan dalam jual beli rumah mewah yang berlokasi di Komplek Setra duta , Blok F, Kota Cimahi.
Dia melaporkan atas laporan dari Saksi korban SG. Kesaksian dari dua orang Saksi lainnya, tidak ada urusan pribadi di luar materi hukum.
Saksi Raymond maupun Aries menyebut kalau tidak mengenal pelacur Adetya. Raymond merupakan karyawan dari SG tersebut mengaku tidak mengenal pemiliknya.
Sementara itu di luar konferensi kuasa hukum pelapor Felicia Himawan SH dari SHW LAW Firm Menyebutkan pada sidang hari ini jaksa penuntut umum menghadirkan tiga orang Saksi.