Waketum MUI, KH Anwar Abbas Khawatirkan Kasus Ponpes Al-Zaytun Hanya 'Pengalihan Isu'

Waketum MUI, KH. Anwar Abbas
Sumber :
  • Screenshot berita VivaNews

VIVA Jabar - Polemik Ponpes Al-Zaytun memantik komentar Wakil Ketua Umum (Waketum) Majelis Ulama Indonesia (MUI), Anwar Abbas. Ia memberikan kritik tajam terhadap penanganan persoalan yang menimpa Pimpinan Ponpes, Panji Gumilang.

"Mari kita tunggu saja perjalanan kasus ini apakah kasus ini benar-benar akan diproses dan dibawa ke pengadilan atau tidak. Untuk itu biarlah waktu yang akan menentukan," kata dia kepada wartawan, Jumat (30/6/2023) kemarin, dilansir dari viva.co.id

Buya Anwar, begitu beliau biasa disapa, menuturkan jika kasus atau polemik Ponpes Al-Zaytun mengambang alias tidak menemui titik terang dari persoalan yang selama ini diperdebatkan khalayak, Ia menduga masalah Ponpes Al-Zaytun hanya sebatas sandiwara sebagai pengalihan isu dari kasus besar lainnya yang sedang dihadapi negeri ini.  

"Oleh karena itu muncul dan dimunculkanlah kasus Panji Gumilang yang sering sekali mengeluarkan pernyataan-pernyataan yang sangat kontroversial dan hal itu tampaknya telah berhasil mengundang kemarahan umat yang merupakan mayoritas penduduk di negeri ini. Sehingga, akhirnya perhatian rakyat tidak lagi tertuju kepada kasus-kasus yang ada tapi sudah beralih dan kesedot kepada kasus Panji Gumilang dan Al-Zaytun," ucapnya.

 

Wakil Ketua Umum MUI Pusat, Anwar Abbas

Photo :
  • Viva.co.id

 

Bukan tanpa dasar, Buya Anwar, menceritakan pengalaman historis dan politis di masa lalu. Ia menilai cara-cara seperti ini juga sudah sering dilakukan oleh pihak pemerintah sebelumnya termasuk di zaman orde baru. 

Oleh karena itu berdasarkan kepada pengalaman masa lalu tersebut, dirinya mempertanyakan apakah kasus yang menyeret nama Panji Gumilang ini bakal disidangkan atau tidak.

"Dia baru akan terbukti benar atau salah jika kasus ini ternyata tidak dibawa atau dibawa ke pengadilan," katanya lagi. 

Laporan Ketum DPP FAPP (Ihsan Tanjung)

Sebelumnya diberitakan, Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP) melaporkan Pendiri Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang ke Bareskrim Polri pada Jumat malam, 24 Juni 2023. Panji dilaporkan atas kasus dugaan penistaan agama

"Forum Advokat Pembela Pancasila datang ke Bareskrim Mabes Polri untuk melaporkan saudara Panji Gumilang, Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun," kata Ketua Umum DPP FAPP, Ihsan Tanjung beberapa hari lalu.

Adapun, laporan Ihsan tercatat dalam Laporan Polisi (LP) Nomor: LP/B/163/VI/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 23 Juni 2023. Dalam laporan tersebut, Panji disangkakan Pasal 156 A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penistaan Agama.

“Sejumlah alat bukti yang disertakan antara lain rekaman dan tangkapan layar terkait pernyataan serta kegiatan dari pondok pesantren milik Panji,” ujarnya. 

 

Ketum DPP FAPP, Ihsan Tanjung

Photo :
  • Screenshot berita tvonenews.com

 

Menurut dia, Panji telah menistakan agama Islam lewat Pondok Pesantren Al Zaytun. Diantaranya, Panji diduga menistakan agama dengan menyatakan khatib perempuan yang telah viral di media massa.

"Dalam Islam jelas dikatakan, bahwa Salat Jumat itu hanya berlaku sunah untuk perempuan, tidak wajib. Khatib itu hanya laki-laki, tidak boleh perempuan. Ini jelas sangat menistakan agama," jelas dia. 

Selain itu, kata dia, Panji juga meyebut bahwa Alquran adalah buatan Nabi Muhammad, bukan firman dari Allah. Sehingga, pernyataan Panji ini dianggap perbuatan penistaan agama.

"Ini sangat meresahkan sekali, karena beribu-ribu tahun ini sudah diuji kebenarannya tiba-tiba ada orang yang mengatakan ini bukan firman Tuhan," sebutnya. 

Oleh karenanya, Ihsan bersama sejumlah advokat mendatangi Bareskrim Polri supaya aparat penegak hukum menindaklanjuti laporannya untuk mengakhiri polemik di tengah masyarakat.

"Kami datang ke sini ingin meminta kepada aparat penegak hukum untuk mengakhiri polemik dan persoalan yang sekarang sedang berkembang di tengah masyarakat. Jangan sampai kita menunggu korban muncul," pungkasnya.

Menkopolhukam Mahfud MD Sebut Ada Tindak Pidana

Tak hanya itu, Menkopolhukam pun demikian. Mahfud MD telah menerima laporan hasil tim investigas bentukan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. Kepada Mahfud, Kang Emil sapaan Gubernur Jawa Barat, menyampaikan 3 aspek dugaan pelanggaran.

 

Mahfud MD

Photo :
  • Tangkap layar

 

Dua diantara hasil temuan tim Invetigasi itu soal dugaan 'pelanggaran administratif' dan 'tindak pidana' perseorangan yang dalam hal ini dilakukan Panji Gumilang selaku pimpinan Ponpes Al-Zaytun.