MUI Beri Sedikit Bocoran Soal Fatwa Tentang Pemahaman dan Pernyataan Panji Gumilang
- Screenshot berita VivaNews
VIVA Jabar - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat masih memproses dan mengkaji soal fatwa terkait polemik Panji Gumilang. Ada sedikit bocoran tentang fatwa itu.
Sedikit bocoran itu menguak dalam program 'Fakta tvOne' yang digelar belum lama ini dengan menghadirkan narasumber Ketua Bidang Pengkajian dan Penelitian Majelis Ulama Indonesia (MUI) Utang Ranuwijaya.
Utang memberikan sedikit bocoran mengenai fatwa MUI mengenai polemik Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang. Menurut Utang, Fatwa MUI terhadap Panji Gumilang tak jauh dari penodaan agama dan juga mengenai penyesatan.
"Sekurang-kurangnya, mungkin bocorannya pertama terkait dengan penodaan agama, kemudian ada penyesatan," kata Utang, dalam program Fakta tvOne, dilansir dari viva.co.id
Panji Gumilang bisa difatwa sesat karena beberapa alasan. Salah satunya yakni karena sejumlah pernyataan yang dikeluarkannya sebagaimana yang telah beredar di media massa.
"Penyimpangan itu masuk kategorikan penyesatan. Karena sebenarnya antara penyimpangan dan penyesatan itu maknanya hampir sama. Sebenarnya tidak boleh dibocorkan karena ini nanti jangan-jangan yang saya sebut itu tidak termasuk dalam fatwa," ujar Utang.
Namun demikian, tambah Utang, MUI telah membuat sejumlah catatan mengenai Panji Gumilang. Seperti salah satunya Panji Gumilang dapat dikatakan telah menodakan agama atas pernyataannya yang menyebut Allah tidak berbahasa Arab dan tak mengerti bahasa Indramayu
"Nah ini kan penodaan, pelecehan, masak Allah di bangsakan seperti manusia. Kemudian (Panji Gumilang mengatakan) Masjid itu yang bagus yang sebenarnya ya di Vatikan, Masjid itu hanya tempat orang berkeluh kesah dan untuk orang putus asa, katanya gitu. Itu contoh-contoh, tetapi ya belum tentu juga yang saya sebut itu (akan difatwakan)," beber Utang
"Ya sekedar contoh temuan dari tim pengkajian, nanti ada juga tentang penyesatan, itu nanti juga poin-poinnya disampaikan juga ke komisi fatwa," imbuh Utang
Sejauh ini, menurut Utang, fatwa MUI hanya berkutat pada polemik perseorangan melalui pernyataan-pernyataan Pimpinan Ponpes Al-Zaytun, Panji Gumilang.
MUI, jelas Utang, tak akan memberi fatwa soal kelembagaan di Ponpes Al-Zaytun karena itu menjadi kewenangan Kementerian Agama.
"Perhatian perhatian MUI itu pada tertuju pada sosok Panji Gumilang, kita menyelesaikan Panji Gumilang ini sampai dikeluarkan fatwa. Sedangkan persoalan lain, persoalan pesantrennya, itu menjadi kewenangan Kementerian Agama dan nanti Kementerian Agama yang akan menyelesaikan itu semua," pungkas Utang