Kubu David geram Terhadap Mario Dandy, Dengan Menyematkan Istilah Maling Teriak Maling
- screenshot berita viva news
VIVA Jabar - Kasus kekerasan yang dilakukan Mario Dandy kini sudah memasuki penetapan tersangka, Polda Metro Jaya sudah menetapkan tersangka Mario Dandy Satriyo dalam kasus pencabulan terhadap anak AG (15).
Kemudian kubu David Ozora pun angkat bicara soal penetapan tersangka itu. Kuasa hukum David Ozora, Melissa Anggraeni mengatakan bahwa Mario Dandy sempat menyebutkan bahwa David Ozora yang melakukan pelecehan terhadap anak AG.
Lantas, Melissa pun memberikan perumpamaan kepada Mario yakni 'Maling Teriak Maling'.
"Mario dandy ini di dalam persidangan selalu menyampaikan bahwa dia menganiaya klien kami karena D melecehkan dan mencabuli (AG)," ujar Melissa kepada wartawan pada Selasa 4 Juli 2023.
"Nyatanya justru dia yang ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan, 'maling teriak maling' ini namanya," tegasnya.
Kemudian, Melissa pun berharap Mario Dandy bisa mendapatkan hukuman yang berat dalam kasus pencabulan terhadap anak itu. Pun, proses hukum tak memberi celah untuk Mario.
"Kami berharap Mario dihukum berat atas apa yang sudah dilakukan," tuturnya. Sebelumnya, Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya menetapkan Mario Dandy Satrio (20) jadi tersangka kasus pencabulan eks kekasihnya, AG (15).