Dor dor! Muhasabah Tragedi 1 Tahun Penembakan Di Rumah Dinas Ferdy Sambo
- screenshot berita viva news
VIVA Jabar - Tepat 1 tahun yang lalu, dunia kepolisian digegerkan dengan kasus polisi tenbbak polisi. Peristiwa tersebut sangat misterius dan sangat kontroversi. Tembakan begitu cepat membunuh Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, salah satu ajudan mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo di rumah dinas nya di Komplek Polri, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan 8 Juli 2022 lalu.
Eksekutornya yakni Bharada Richard Eliezer alias Bharada E. Brigadir J langsung terkapar dan tak sadarkan diri. Peristiwa ini terjadi sehari setelah perayaan hari ulang tahun pernikahan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Kasus ini mencuat di publik 3 hari setelah peristiwa itu terjadi atau tepatnya 11 Juni 2023.
Mabes Polri kelimpungan ‘diteror’ awak media mengenai kejadian itu lantaran belum ada informasi apapun yang keluar dari institusi Polri. Tak lama berselang, Polri akhirnya angkat suara. Brigjen Ahmad Ramadhan yang mengungkapkan detik demi detik kejadian ini versi Ferdy Sambo.
Saat itu, narasi yang disampaikan adalah tembak menembak antara ajudan. Isu yang dikeluarkan juga dugaan pelechan seksual. Keluarga Brigadir J tak terima atas tuduhan anaknya melakukan pelecehan seks. Munculah pengacara bernama Kamaruddin Simanjuntak.
Dia yang membela keluarga Yosua berhadapan dengan Polri. Kamaruddin merasa janggal dengan sejumlah pernyataan Polri mengenai kasus Brigadir J ini. Kamaruddin akhirnya membuat laporan ke Polri atas dugaan pembunuhan berencana.
Kasus ini sempat mandeg satu bulan. Tak lama setelah itu, kasus yang awalnya ditangani oleh Polres Jakarta Selatan dan Polda Metro Jaya kemudian diambil alih oleh Bareskrim Polri. Sejak ditangani oleh Kabareskrim saat itu, Komjen Agus Andrianto, sejumlah isu mulai bermunculan.
Dari diagram judi online, dugaan perselingkuhan Ferdy Sambo dengan seorang Polwan, Bunker di rumah Ferdy Sambo hingga munculnya diagram tambang ilegal. Tak lama setelah itu, Polri mengumumkan Ferdy Sambo sebagai tersangka dengan peran pelaku utama.