Dor dor! Muhasabah Tragedi 1 Tahun Penembakan Di Rumah Dinas Ferdy Sambo
- screenshot berita viva news
Bharada E sebagai penembak, Bripka Ricky Rizal atau RR dan Kuat Maruf juga tersangka dan terakhir Putri Candrawathi juga sebagai tersangka. Ferdy Sambo ditahan di Mako Brimob, sementara Bharada E, Ricky Rizal dan Kuat Maruf di Rutan Bareskrim dan Putri di Rutan Kejaksaan.
Tak tanya itu, 90 lebih polisi ikut dijebloskan di patsus. Ada juga yang masuk ke pidana dengan tuduhan obstruction of justice. Setelah itu Polri melakukan sidang etik. Sambo terlebih dahulu yang disidang, dia diputus dipecat dengan tidak hormat.
Beberapa polisi juga bernasib sama dengan Sambo. Meski dicepat, mereka melakukan banding lantaran tidak terlibat dalam kasus ini. Sidang pidana pun berjalan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Ferdy Sambo divonis hukuman mati, Putri Candrawathi 20 tahun penjara, Bripka RR 13 tahun dan Kuat Maruf 15 tahun. Sementara Bharada E sang eksekutor hanya 1,5 tahun penjara. Dia mendapat hukuman paling ringan lantaran dianggap paling jujur dan tulus meminta maaf ke keluarga Yosua.
Saat ini, baik Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf dan Ricky Rizal dengan berupaya melakukan kasasi untuk mendapatkan hukuman yang lebih ringan.