MUI dan Anwar Abbas Digugat Panji Gumilang, Yandri PAN: Itu Trik untuk Lolos Jeratan Hukum

Panji Gumilang datangi undangan Bareskrim Mabes Polri
Sumber :
  • Screenshot berita VivaNews

VIVA Jabar – Wakil Ketua Umum (Waketum) Majelis Ulama Indonesia (MUI), Anwar Abbas digugat Rp1 triliun oleh pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang. Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga turut menjadi pihak tergugat.

Menanggapi itu, Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI Yandri Susanto meyakini Abbas punya argumen yang kuat saat berbicara soal Panji Gumilang. Dia pun meminta MUI tidak takut dengan gugatan tersebut.

“Ya nggak apa-apa dilayani saja (gugatannya). Saya kira Abbas mempunyai alasan argumentasi yang kuat ya. Kenapa berbicara tentang Panji Gumilang, Nggak apa-apa,” kata Yandri kepada awak media, Senin, 10 Juli 2023.

Dia menilai langkah gugatan itu sebagai upaya agar Panji lolos dari jeratan hukum. Yandri pun mendorong kepolisian segera menangkap Panji Gumilang.

“Saya kira itu trik Panji gemilang untuk lolos dari gugatan dan jeratan hukum saja itu. Jadi, nggak perlu takut menurut saya, hadapi saja (gugatannya)," lanjut Yandri.

"Sekarang yang paling penting itu ya Panji Gumilangnya harus ditangkap dulu,” kata Wakil Ketum PAN tersebut.

Diketahui, selain pada Anwar Abbas, Panji Gumilang juga melayangkan gugatan kepada MUI sebagai lembaga. Kuasa Hukum Pimpinan Mahad Al-Zaytun, Hendra Efendi menyampaikan, Anwar Abbas dan MUI diduga melanggar hukum.

Mereka diduga melontarkan tuduhan hanya berdasarkan dari potongan video di media sosial soal Panji Gumilang yang mengaku sebagai komunis.

Selain mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan tuntutan ganti rugi immaterial sebesar Rp 1 triliun, Panji juga melaporkan Anwar Abbas ke pihak kepolisian.

Hendra menuturkan, Anwar Abbas diduga membuat kliennya yakni Panji Gumilang merasa dijustifikasi, disudutkan dan dihina.

“Dia menyampaikan tentang bahwa dia adalah seorang komunis. Jadi, yang disampaikan oleh Syekh Panji dalam cerita itu kemudian dipotong-potong oleh Tik Tok. Kemudian, ada berbagai media, menjadi sebuah statement yang ditudingkan oleh saudara Anwar Abbas kepada klien kami,” kata Hendra kepada wartawan beberapa waktu lalu.