Permohonan Penundaan Revitalisasi Pasar Ditolak PTUN, Bupati Bandung Imbau Warga Taati Hukum

Pasar Banjaran Bandung
Sumber :
  • Istimewa

VIVA Jabar – Menyusul putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung yang menolak permohonan penundaan revitalisasi Pasar Banjaran dari para penggugat, sejumlah pedagang mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung segera melanjutkan proses pembangunan Pasar tersebut sesuai aturan.

Dalam putusan PTUN No. 37/G/2023/PTUN.BDG pada Kamis, 13 Juli 2023 itu amar putusannya menyebutkan 'Menolak eksepsi tergugat dan tergugat II intervensi untuk seluruhnya', dalam penundaan: Menolak permohonan penundaan yang diajukan oleh para penggugat dalam pokok perkara: 1. Menolak gugatan para penggugat untuk seluruhnya, 2. Menghukum para penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.372.000.

"Dengan adanya putusan tersebut kami mendesak Pemkab Bandung untuk segera menyelesaikan pembangunan Pasar Banjaran, karena pedagang sudah lama terkatung-katung dan mayoritas warga Banjaran, lebih khusus pedagang ingin segera menempati Pasar Baru Banjaran dan bisa berjualan secara normal, " ungkap Ketua Forum Peduli Pedagang Pasar Banjaran Asep Anwar pada Kamis, 13 Juli 2023.

Sementara pedagang sandal di TPBS (Tempat Penampungan Berjualan Sementara)  ini sangat yakin pemerintah tidak akan merugikan warganya sendiri, justru Revitalisasi Pasar Banjaran ini untuk kebaikan para pedagang pasar dan masyarakat umumnya yang menghendaki kota Kecamatan Banjaran lebih tertata.

Pedagang lainnya, Eno Daging juga merasa sangat rugi dengan tertunda-tundanya revitalisasi pasar.

"Waktu semua pedagang menempati TPBS, jualan saya sehari bisa tiga sampai lima kuintal. Sekarang, dengan kurang tegasnya Pemkab Bandung, pedagang jadi berceceran lagi, sehingga jualan tidak sampai satu kuintal sehari," ujar pedagang daging ayam ini.

Keduanya pun mengajak saudara-saudaranya atau pedagang lainnya untuk segera bersikap sesuai dengan rencana pemerintah.