Anggota DPR RI Nilai Kasus Mario Dandy Tak Ada Pintu Damai

Anggota DPR RI, Jazilul Fawaid
Sumber :
  • Berbagai Sumber

"Kasus penganiayaan berat seperti yang terjadi terhadap David itu bukan obyek penyelesaian dengan pendekatan keadilan restoratif. sehingga yang disebut dengan penyelesaian dengan perdamaian itu tidak bisa," tutur Arsul.

"Proses hukum harus tetap lanjut tentu dengan memperhatikan undang-undang baik dengan memperhatikan hal-hal yang terkait hukum pidana materiel maupun hukum acara atau pidana formilnya terutama kalau menyangkut soal mereka yang masih masuk kategori anak," tambahnya.