Mengenaskan! Seorang Wanita Dibantai oleh Mantan Pacarnya di Sumatera Utara

Ilustrasi Mayat
Sumber :
  • Screenshot berita VivaNews

Agus mengatakan, pelaku dan korban akhirnya menuju TKP. Saat turun ke lokasi, pelaku menyuruh korban untuk berjalan duluan. Saat itulah, pelaku mengambil batu di sekitar lokasi dan memukul kepala korban dari belakang sehingga korban terjatuh dan menjerit minta tolong.

"Namun, pelaku kembali memukuli korban di bagian wajah serta leher sehingga korban tidak berkutik lagi. Usai tidak bernyawa, pelaku mengambil handphone berikut sepeda motor dan meninggalkan lokasi menuju Pematang Siantar," katanya.

Setelah kejadian, Polsek Serbelawan Polres Simalungun bergerak cepat dan berhasil menangkap pelaku. Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku meninggalkan mayat korban di lokasi pembantaian itu.

Polisi menyita barang bukti di TKP berupa sebongkah batu cadas dan satu buah helm warna hitam. Pelaku menggunakan batu tersebut dan memukul kepala bagian belakang korban, katanya.

Jasad korban telah dievakuasi ke Rumah Sakit Bhayangkara, Kota Tebing Tinggi. Pelaku menghabisi korban dengan modus ingin menguasai barang-barang milik korban berupa sepeda motor dan handphone.

AL dijerat dengan Pasal 340 subsider 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana penjara selama 20 tahun atau hukuman mati atau seumur hidup.