Pedagang - Pemkab Bandung Sepakat Damai, Revitalisasi Pasar Banjaran Dilanjutkan
- Istimewa
VIVA Jabar – Revitalisasi pasar Banjaran sempat diwarnai penolakan oleh sebagian pedagang. Pengerjaan proyek revitalisasi itupun tersendat. Para pedagang yang keberatan dengan upaya revitalisasi Pasar Banjaran itu membawa perkara tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Amar putusan PTUN telah dikeluarkan pada 13 Juli 2023 dan isinya menolak gugatan yang diajukan oleh para pedagang terhadap Pemkab Bandung.
Setelah keluarnya amar putusan tersebut, Pemkab Bandung langsung melakukan gerakan revitalisasi Pasar Banjaran dengan pembongkaran, namun ternyata dihadang oleh pihak pedagang yang menolak, sehingga upaya tersebut tidak dilanjutkan.
Tidak gegabah menghadapi hal itu, Bupati Bandung Dadang Supriatna mengajak para pedagang yang menolak tersebut untuk duduk bersama dengan jajaran dinas terkait untuk mencari win win solution, dan kemudian membuat Akta Perdamaian atau Van Dading yang memiliki kekuatan hukum tetap.
Alhasil, pada Rabu, 19 Juli 2023 kemarin Bupati Bandung bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait telah melakukan kesepakatan dengan pedagang dan dituangkan dalam surat perjanjian perdamaian yang telah ditandangani oleh pihak pedagang yang sebelumnya menolak pembenahan pasar tersebut, disaksikan oleh Kapolresta Bandung, Kombespol Koesworo, Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian, H, Dicky Anugerah, SH, MSi dan Perwakilan Pedagang lainnya.