Gugatan Proses Seleksi Sekda Jabar Masuk Pokok Perkara di PTUN Bandung

Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (Permahi) Bandung
Sumber :
  • Istimewa

Jabar – Gugatan proses seleksi Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Barat saat ini sudah lolos dari tahapan Dismissal Process dan masuk ke dalam pokok perkara di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung.

Izin BPR Kencana Dicabut OJK, LPS Siapkan Pembayaran Simpanan Nasabah

Demikian diungkapkan Ketua Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (Permahi) Bandung Tri Haganta Mubarak Tarigan Tua dalam keterangannya, Kamis, 16 Mei 2024.

“Saat ini gugatan sudah lolos dari tahap Dismissal Process, sebagai bukti komitmen mereka terhadap integritas dalam sistem hukum dan penyelenggaraan pemerintahan yang sesuai dengan AUPB. Mereka juga menegaskan niat mereka untuk melanjutkan upaya hukum terkait penetapan Sekda definitif oleh Presiden,” jelas Tri Haganta.

Ungguli ITB, BINUS University Masuk 5 Besar Kampus Terbaik Indonesia Versi THE WUR 2025

Dikatakan Tri Haganda, bahwa gugatan yang ajukan ke PTUN Bandung bersama Kantor Hukum Heron Miller itu, didasari oleh investigasi menyeluruh terhadap dugaan maladministrasi dalam proses seleksi Sekda Jawa Barat. Permahi Bandung menilai, proses atau sistem selaksi Sekda Jawa Barat diduga tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

“Bagi kami siapapun sekda yang terpilih tidak menjadi masalah. Individu yang terpilih bukan menjadi konsen kami, tapi proses seleksinya yang kami anggap cacat administrasi, maladministrasi,” ucap dia.

Transformasi Berbuah Manis, bank bjb Sabet Penghargaan Bergengsi dari Infobank

Ia menambahkan, dalam peraturan MenPANRB proses seleksi tersebut ada tujuh tahap. Namun yang dilakukan oleh panitia seleksi sekda Jabar pada tahap ke tiga sudah mengugurkan 17 kandidat. 

“Seharusnya dalam seleksi itu seluruh tahapan dilakukan. Dan nilai akumulatif dikalkulasikan, tidak layak maka digugurkan. Ini  proses baru tiga tahap sudah mengugurkan kandidat yang lain,” jelasnya.

Halaman Selanjutnya
img_title