Hotman Paris Sebut Ahli Bahasa JPU Untungkan Teddy Minahasa
- viva.co.id
Jabar – Kuasa hukum Irjen Teddy Minahasa, Hotman Paris mengatakan bahwa kliennya sempat memerintahkan AKPB Dody Prawiranegara untuk memusnahkan narkoba jenis sabu. Namun, sabu tersebut tetap dijual oleh mantan Kapolres Bukittinggi itu.
Menurut Hotman, pada saat itu Dody Prawiranegara mengiyakan perintah mantan Kapolda Sumatera Barat, Teddy Minahasa untuk memusnahkan sabu.
“Tanggal 28 September dari Teddy Minahasa kepada Doddy mantan Kapolres yang isinya batalkan, musnahkan. dan oleh si Doddy kapolres menyebutkan, ‘Siap Jenderal. Perintah dilaksanakan,” ujar Hotman ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Lebih lanjut, pengacara kawakan itu menerangkan bahwa sabu yang diperintahkan untuk dimusnahkan ternyata masih dijual oleh Dody.
“Tapi kenapa 3 Oktober masih dijual oleh Doddy? artinya penjualan Oktober itu adalah tanggung jawab dari Doddy dan Arif dan Dinda.” ujarnya.
Hotman menegaskan kasus peredaran narkoba yang melibatkan Teddy Minahasa yang saat ini sedang berjalan di Persidangan menurutnya bukan lagi tanggung jawab eks Kapolda Sumbar itu.
“Jadi kasus ini sebenarnya sudah bukan tanggung jawab dari si Teddy Minahasa atas narkoba yang ditemukan 4 kg di bulan Oktober bahkan 1 kg yang katanya sudah sempat dijual.” ujarnya.