Polisi Ungkap Panji Gumilang Diduga Korupsi Dana BOS hingga Zakat di Ponpes Al Zaytun

Pimpinan Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang
Sumber :
  • Kolase tvOne

VIVA Jabar – Polisi mengungkap Panji Gumilang selaku pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun diduga melakukan tindak pidana penggelapan hingga pengelolaan zakat. Ada empat tindak pidana menyangkut keuangan yang dia lakukan.

"Tindak pidana terkait yayasan, tindak pidana penggelapan, tindak pidana korupsi dana BOS hingga tindak pidana terkait penyalahgunaan dalam pengelolaan zakat oleh saudara PG," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Polisi Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Jumat 21 Juli 2023.

Empat tindak pidana terkait keuangan ini ditemukan, setelah penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Badan Reserse Kriminal Polri berkoordinasi dan analisa mendalam dengan tim analisis dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) serta ahli TPPU.

Koordinasi dan analisa perihal dugaan penyalahgunaan aliran transaksi keuangan di Ponpes Al Zaytun oleh Panji Gumilang. Dia menyebut penyidik pun sudah melakukan interview kepada tiga orang saksi. Tapi, dirinya tidak membeberkan siapa saja mereka.

"Saksi itu yang mengetahui proses penyaluran dana-dana tersebut," katanya.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD mengungkapkan dugaan pencucian uang yang dilakukan oleh Panji Gumilang berasal dari dana BOS hingga Gubernur NII.

"Ada uang uang masuk ke situ (rekening Panji Gumilang) sangat mencurigakan, dan dikeluarkan juga sangat mencurigakan. Dana BOS masuk ke rekening itu, ada juga dana yang pengirimnya namanya gubernur NII masuk uang ke situ," kata Mahfud MD dikutip dari video di media sosial, Kamis, 13 Juli 2023.