Saksi Ahli di Sidang Teddy Minahasa Beberkan Dampak 5 Kg Sabu Dapat Membunuh 5 Juta Orang

Irjen Pol Teddy Minahasa Jalani sidang peredaran narkoba
Sumber :
  • viva.co.id

Jabar – Komjen (Purn) Ahwil Loetan yang merupakan mantan kepala BNN dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang perkara peredaran narkotika jenis sabu yang menyeret mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa. Dalam penjelasannya, Ahwil menyebutkan dampak dari sabu seberat 5 Kg dapat membunuh sampai 5 juta orang.

Pada awalnya, JPU meminta saksi ahli menjelaskan dampak 1Kg terhdap masyarakat. Mantan kepala BNN itu menjelaskan kalau pemakain sabu perorangnya sangat kecil, hanya berkisar 0,1 gram.

"Kalau ada barang narkoba 1 kilogram saja, itu bisa disampaikan nggak, bisa memakan berapa korban terhadap generasi kita?" tanya jaksa saat persidangan di PN Jakarta Barat pada Senin, 6 Maret 2023.

"Narkoba ini kan banyak jenisnya, zaman dulu yang terkenal itu heroin, morfin. Tapi jaman sekarang ini kan yang terkenal itu sabu, dan kebetulan yang kita bahas ini sabu. Jadi sabu ini pemakaian untuk perorangan sangat kecil sebetulnya bisa 0,1 gram, kecil sekali," jawab Ahwil.

Ahwil melanjutkan keterangannya dengan menyebutkan bahwa 1 Kg dapat membunuh 1 juta otang. Maka dengan demikian, 5 Kg dapat membunuh 5 juta otang.

"Jadi kalau satu kilo saja sudah bisa membunuh satu juta orang. Bayangin kalau 5 kilo itu sudah membunuh 5 juta orang. Hitungan kasarnya kira kira demikianlah," jelas Ahwil.

Seperti diinformasikan sebelumnya, dalam kasus ini Teddy Minahasa bersama tiga orang lainnya yakni mantan Kapolres Bukittinggi AKPB Dody Prawiranegara, Syamsul Ma'arfidan Linda Pujiastuti didakwa dengan pasal yang berbeda.