Fakta-Fakta AKBP Dody Prawinegara, Sehingga Diberhentikan Tidak Hormat dari Polri
- tvonenews.com
VIVA Jabar - AKBP Dody Prawiranegara, Mantan Kapolres Bukittinggi, dinyatakan melanggar kode etik dan dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Hormat (PTDH) atau dipecat. Pernyataan ini disebutkan setelah dilakukan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
Sebenarnya, apa kasus AKBP Dody Prawiranegara ini sampai dipecat? Berikut kami sajikan sejumlah fakta soal pemecatan mantan Kapolres Bukittinggi itu.
Melakukan perbuatan tercela
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Ahmad Ramadhan mengatakan, sidang KKEP ini dipimpin oleh Wakil Irwasum Polri, Irjen Tornagogo Sihombing.Dari hasil putusan sidang KKEP tersebut, AKBP Dody Prawiranegara disebut melakukan perbuatan tercela dan dipecat dari anggota Polri.
“Dari hasil putusan sidang KKEP dinyatakan bahwa sanksi etika yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Kedua, administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri,” kata Ramadhan di Jakarta pada Jumat, 11 Agustus 2023.
Ajukan banding
Ramadhan menjelaskan, AKBP Dody melanggar Pasal 23 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 11 huruf c, Pasal 13 Ayat (4) Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2021 tentang Kode Etik Profesi Polri, Pasal 5 Ayat (1) huruf b, Pasal 8 huruf c angka 1, Pasal 10 Ayat (1) huruf a angka 5 juncto Pasal 10 Ayat (6) huruf a dan huruf b Perpol Nomor 7 Tahun 2022, tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.