Jadi Tersangka, Kabasarnas Hendri Alfiandi Diduga Terima Suap Hingga 88,3 M
Kamis, 27 Juli 2023 - 22:32 WIB
Sumber :
- screenshot berita viva news
"Sebagaimana ketentuan Pasal 42 UU KPK 'Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang mengkoordinasikan dan mengendalikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama oleh orang yang tunduk pada peradilan militer dan peradilan umum' Jo Pasal 89 KUHAP maka terhadap 2 orang tersangka HA dan ABC yang diduga sebagai penerima suap penegakan hukumnya diserahkan kepada Puspom Mabes TNI untuk proses hukum lebih lanjut," bebernya.