Pejabat Basarnas Ditangkap KPK, Diduga Korupsi 10 M, Ternyata Ini Proyeknya

Gedung KPK
Sumber :
  • Istimewa

VIVA Jabar - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap beberapa orang, termasuk pejabat Basarnas. Kekinian, salah satu proyek yang diduga menjadi obyek pejabat Basarnas melakukan tindak pidana korupsi telah terdata.

Salah satu proyek itu terdata dalam layanan pengadaan secara elektronik (LPSE). Kemudian, kode tender yang terdata di proyek itu yakni bernomor 3284469 dan 3317469. Adapun proyek itu tertulis gagal dan diulang karena tidak ada peserta yang lulus evaluasi penawaran.

Selanjutnya tertulis juga bahwa nilai pagu tender itu senilai Rp10.000.000.000 dan nilai harga perkiraan sendiri (HPS) mencapai Rp9.999.738.030. Adapun tanggal pembuatan proyek itu tercatat pada 15 Desember 2022.

Sementara itu yang diulang pada 9 Januari 2023. Dana yang digunakan yakni APBN 2023. Spesifikasi proyek ini yakni harga terendah dengan sistem gugur. Sementara itu, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri membenarkan terkait dengan proyek yang diduga terlibat dalam operasi tangkap tangan (OTT) pejabat Basarnas. Hingga saat ini, penyidik KPK pun masih melakukan pendalaman.

"Itu salah satu proyek yang diduga menjadi objek suap menyuap," kata Ali Fikri kepada wartawan, Rabu 26 Juli 2023.

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan bahwa OTT pejabat Basarnas itu dilakukan karena ada dugaan suap proyek pengadaan alat pendeteksian korban reruntuhan. Pejabat Basarnas itu diduga telah menerima suap dari pihak swasta. Seperti diketahui, pejabat Basarnas yang diamankan dalam OTT itu yakni Letkol Adm Afri Budi Cahyanto. 

"Tangkap tangan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan barang jasa di Basarnas berupa alat pendeteksian korban reruntuhan," ujar Firli kepada wartawan, Rabu 26 Juli 2023.

Kata Firli, pejabat Basarnas itu menerima suap sebesar 10 persen dari pengadaan alat pendeteksian korban reruntuhan. Kekinian, KPK pun masih melakukan pemeriksaan terhadap  pejabat Basarnas dan tujuh pihak lainnya yang terjaring dalam OTT tersebut.

"Besaran fee sebesar 10 persen dari nilai proyek. Untuk yang ditangkap 8 orang. Alat bukti yang disita berupa uang tunai, untuk jumlah nominalnya nanti disampaikan saat konferensi press," kata dia.

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyitaan uang tunai saat kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) di kawasan Jakarta dan Bekasi pada Selasa, 25 Juli 2023. Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri membenarkan hal tersebut.

“Iya ada (uang yang disita),” kata Ali saat dikonfirmasi wartawan pada Selasa, 25 Juli 2023. Namun, Ali belum bisa menyebut berapa jumlah uang yang disita penyidik saat operasi tangkap tangan tersebut. Sebab, kata dia, masih dilakukan pendalaman oleh Penyidik KPK.

“Mengenai jumlah, tentu masih akan dikonfirmasi lebih dahulu kepada pihak-pihak yang ditangkap,” ujarnya.