Ditetapkan Tersangka, Kabasarnas Bertemu dengan Danpuspom TNI. KPK: Beliau Menyerahkan
- screenshoot by Viva
VIVA Jabar – Marsekal Muda TNI R Agung Handoko, yang menjabat sebagai Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI, mengakui telah bertemu dengan Kepala Basarnas (Kabasarnas) Marsdya TNI Henri Alfiandi setelah Alfiandi dijadikan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Jadi betul, Marsdya HA sempat menemui saya, tapi bukan dalam arti ada sesuatu, tidak. Tetapi sebagai bentuk pertanggungjawaban beliau," kata Marsda Agung Handoko saat jumpa pers di Mabes TNI, Jumat, 28 Juli 2023.
"Beliau karena di KPK sudah merasa ditetapkan sebagai tersangka, kalau boleh dikatakan beliau menyerahkan diri, 'Saya akan bertanggungjawab atas semua ini’. Jadi itu salah satu sifat gentleman beliau," imbuhnya.
Selanjutnya, dalam pertemuan itu, kata Marsda Agung, Kabasarnas menanyakan langkah-langkah apa saja yang harus dia lakukan usai penetapan dirinya sebagai tersangka di KPK.
"Itu saya jelaskan prosedurnya nanti seperti ini, semua saya jelaskan secara terbuka. Kooperatif, hanya itu pesan saya. Kooperatif dengan penyidik pada saat proses hukum nanti," ujarnya.
Sebelumnya, Danpuspom) TNI Marsekal Muda (Marsda) TNI Agung Handoko menilai operasi tangkap tangan (OTT) dan penetapan tersangka yang dilakukan KPK terhadap Kepala Basarnas Marsdya TNI Henri Alfiandi (HA) dan Letkol Adm Afri Budi Cahyanto (ABC), tidak sesuai dengan prosedur.
"Kami terus terang keberatan kalau itu ditetapkan sebagai tersangka, khususnya untuk yang militer. Karena kami punya ketentuan sendiri, punya aturan sendiri. Namun, saat press conference ternyata statement itu keluar, bahwa Letkol ABC maupun Kabasarnas Marsdya HA ditetapkan sebagai tersangka," kata Agung di Mabes TNI Cilangkap, Jakarta Timur, Jumat.
Agung mengatakan pihaknya malah mengetahui soal penangkapan terhadap Letkol Adm Afri Budi Cahyanto dari pemberitaan di media. Yang bersangkutan kemudian diserahkan KPK ke Puspom TNI setelah 1x24 jam dengan status tahanan KPK.
Penyidikan Terbuka
Agung juga mengungkapkan banyak pihak yang bertanya soal mengapa Letkol Afri sudah ditahan, sedangkan Marsdya Henri tidak ditahan.
"Terus terang saat itu kami sampaikan, kami belum melaksanakan proses hukum sama sekali. Karena dasar kami melaksanakan proses hukum adalah laporan polisi dan saat itu, dari rekan-rekan KPK yang melakukan penangkapan belum membuat laporan kepada kami selaku penyidik di lingkungan militer," ujarnya.
Kedepan, Agung berharap lembaga antirasuah bisa lebih kooperatif dengan pihak TNI karena ada perbedaan prosedur penanganan antara warga sipil dan personel militer.
Meski demikian, Agung menegaskan dirinya akan sepenuhnya bekerja sama dengan KPK untuk memberantas korupsi khususnya di lingkungan militer.
"Jadi mari kita bersama-sama bersinergi untuk pemberantasan korupsi dan TNI sangat mendukung pemberantasan korupsi. Jadi jangan beranggapan kalau diserahkan TNI akan diamankan. Tidak. Silakan, kita akan melaksanakan penyidikan secara terbuka. Rekan-rekan media bisa memonitor," ucapnya.