Pihak Mario Dandy Ingin Jenguk David, GP Ansor: Jangan Dulu
- Twitter @YaqutCQoumas
Jabar – Tersiar kabar bahwa pihak dari Mario Dandy Satriyo berniat untuk menjenguk korban penganiayaan, yakni Cristalino David Ozora putra Petinggi GP Ansor.
Namun, GP Ansor memberi saran agar pihak Mario Dandy untuk tidak menjenguk keadaan David yang sedang dalam perawatan intensif di Rumah Sakit Mayapada, Kuningan, Jakarta Selatan.
Dikutip dari VIVA pada Rabu, 8 Maret 2023, dikabarkan bahwa saran itu disampaikan semata-mata untuk menjaga perasaan dari keluarga David, terlebih oreng tuanya yakni Jonathan Latumahina.
"Kami menjaga perasaan Jonathan sebagai orang tua. Sebaiknya (pihak Mario Dandy) jangan dulu (menjenguk David). Kalau berdoa, di luar saja cukup," kata Ketua GP Ansor DKI Jakarta, Muhammad Ainul Yaqin kepada wartawan, Selasa, 7 Maret 2023.
Kendati demikian, Ainul mengatakan sampai saat ini belum ada dari pihak Mario Dandy yang datang ke rumah sakit untuk menjenguk David Ozora.
"Saya kan hampir setiap hari kan ke sini. Belum ada yang datang," ungkapnya.
Kendati begitu, Ainul Yaqin menegaskan keluarga dari David tidak menutup pintu silaturahmi jika pihak Mario Dandy ingin datang menjenguk dan mendoakan. Ia hanya menyarankan agar pihak Mario Dandy tidak datang dalam waktu dekat dan menjenguk saat situasi sudah tenang.
"Ya saran kami, jangan dulu, nanti saja. Tunggu sudah enakan (situasinya)," tandas Ainul Yaqin.
Dikabarkan sebelumnya, bahwa LBH GP Ansor menilai pelaku penganiayaan yakni Mario Dandy sudah pantas dijerat dengan penganiayaan berat yakni pasal 355.
“Sangatlah tepat dikenakan pasal 355 karena memang jelas mengalami dampak yang sebegitu dahsyatnya sampai hari ini,” ujar Muhammad Hamzah selaku unsur dari LBH GP Ansor beberapa waktu lalu.
Perlu diketahui, dalam Pasal 355 Ayat 1 mengatur hukuman untuk orang yang melakukan penganiayaan berat dengan perencanaan terlebih dahulu. Dalam pasal itu, hukuman pidananya maksimal 12 tahun.
“Jadi kalau perbuatan dia (menyebabkan) cacat ringan, terus cacat berat, kematian maka itu klasifikasi pidananya berbeda-beda, tergantung hasil perbuatannya seperti apa. Pertanyaannya, apa yang dimaksud keadaan cacat berat atau tetap? Ada satu organ tubuh yang tidak berfungsi, maka itu dapat dikatakan sebagai suatu keadaan yang berat,” sambungnya.
Kendati demikian, Hamzah mengungkapkan bahwa apakah Mario Dandy nantinya benar-benar dijerat dengan Pasal 355 KUHP bergantung pada hasil pemeriksaan dokter.
Jika hasil pemeriksaan menyatakan David mengalami luka berat, maka memenuhi syarat untuk dijatuhi hukuman dengan Pasal 355 KUHP. Namun jika ternyata dokter menyatakan luka ringan, maka pasal tersebut bisa jadi tak terbukti.
“Kalau terjadi seperti ini, maka pasal 355 ayat 1 terpenuhi. Tetapi kalau dari hasil dokter ternyata luka ringan, maka pasal itu bisa jadi tidak bisa terbukti. Jadi tergantung hasil pemeriksaan yang dilakukan dokter,” pungkasnya.