Hakim Resmi Cabut Gugatan Panji Gumilang Rp5 Triliun ke Mahfud MD

Mahfud MD
Sumber :
  • Screenshot berita VivaNews

Gugatan dilayangkan tanggal 17 Juli 2023. Mahfud dianggap Panji melakukan dugaan perbuatan melawan hukum lewat pernyataan-pernyataannya selama ini. Hal itu tertuang dalam petitum. Dia minta ganti rugi baik materil hingga imatreril senilai Rp5 triliun.

"Menghukum tergugat untuk membayar ganti kerugian berupa kerugian materil dan imateril sebesar Rp5 triliun," bunyi petitum itu.