Tak Penuhi Kewajiban pada Mitra Bisnis, Shinnetsko Prima Kembali Diajukan PKPU
- Berbagai Sumber
VIVA Jabar – Krisis yang tengah dialami oleh PT Shinnetsko Prima hingga kini belum menemukan penyelesaian. Setelah para karyawannya mengajukan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) pada 13 Desember 2022 lalu, kini perusahaan yang bergerak di bidang fabricator itu kembali dimohonkan PKPU oleh mitra bisnisnya.
Diketahui, kali ini yang mengajukan permohonan PKPU adalah PT Pelita Tatamas Jaya selaku perusahaan yang memasok bahan baku konstruksi untuk Shinnetsko.
Permohonan PKPU telah didaftarkan Pelita Tatamas pada 24 Juli 2023 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan Nomor 220/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga Jkt.Pst.
Permohonan PKPU tersebut diajukan lantaran sudah lebih dari 4 tahun, Shinnetsko belum menyelesaikan pembayaran untuk pembelian sejumlah bahan baku proyek konstruksi yang dikerjakan Shinnetsko.
Bahan baku yang dimaksud berupa plat kapal, besi bulk, besi kanal, plat hitam, pipa stallbuis, besi beton, besi siku, besi strip, pipa hitam dan kanal U.
Kuasa hukum Pelita Tatamas, Pringgo Sanyoto mengatakan bahwa PT Shinnetsko Prima membeli bahan pada tahun 2018 dan 2019 namun hingga sekarang belum melakukan pembayaran.
“Shinnetsko melakukan pembelian bahan baku pada November 2018 dan Januari 2019, namun hingga saat ini belum ada kejelasan untuk pembayarannya,” kata Pringgo Sanyoto, Kuasa Hukum Pelita Tatamas dari Kantor Hukum Kresna & Associates usai sidang di PN Jakarta Pusat pada Rabu, 2 Agustus 2023.
Adapun hari ini merupakan sidang pertama yang telah dijadwalkan oleh PN Jakarta Pusat, namun pihak Shinnetsko tidak hadir memenuhi panggilan Pengadilan.
Pringgo mengatakan, sejatinya Shinnetsko pernah akan melakukan pembayaran dengan menerbitkan 4 lembar bilyet giro, dengan total senilai tagihan pada Januari 2019 dan April 2019. Akan tetapi ketika akan dilakukan pencairan bilyet giro tersebut, Shinnetsko meminta Pelita Tatamas agar tidak mencairkan terlebih dahulu dengan alasan dana tidak mencukupi.
“Kami sudah menunggu empat tahun lamanya tapi belum ada realisasinya,” ujar Pringgo.
Alhasil, pada 22 Juni 2023, Pelita Tatamas melayangkan surat Somasi yang isinya agar Shinnetsko segera penyelesaikan utang dalam waktu 7 hari kalender terhitung sejak tanggal pengiriman surat diterima.
Namun sampai batas waktu yang ditentukan, pemohon belum juga melakukan pelunasan utang.
Kemudian pada 10 Juli 2023, Shinnetsko mengajukan permohonan rencana pembayaran utang dengan cara dicicil mulai Agustus 2023 hingga Agustus 2034 atau Februari 2035. Pelita Tatamas lantas menolak skema pembayaran yang diajukan oleh Shinnetsko itu.
“Waktu pelunasannya terlalu lama, jika dihitung artinya baru akan selesai selama 11 tahun 6 bulan. Belum lagi jika ditambahkan keterlambatan pembayaran yang sejak November 2018 sampai dengan saat ini saja sudah terlambat hampir 5 tahun. Jadi jika di total waktu kami dalam menunggu dia melunasi pembayaran bisa sampai lebih dari 16 tahun,” tegas Pringgo.
Selain jangka waktu yang terlalu lama, Pelita Tatamas juga melihat potensi kerugian dari harga jual produk yang dibeli Shinnetsko dari Pelita Tatamas di tahun 2018 sementara pelunasannya baru pada tahun 2035.
Seperti diketahui, produk logam seperti besi memiliki harga pasar yang fluktuatif dan cenderung naik setiap tahun. Sehingga harga jual di tahun 2035 tentu harganya lebih mahal jika dibandingkan dengan tahun 2018.
Sebelumnya, dikabarkan bahwa selain kepada mitra bisnis, Shinnetsko juga masih memiliki kewajiban kepada 85 orang karyawannya dengan nilai total sebesar Rp 5,9 miliar.
“Sehingga kami memperkirakan bahwa Termohon tidak dapat melanjutkan pembayaran utang kepada Pemohon. Dengan demikian cukup beralasan menurut hukum agar Majelis Hakim untuk memutuskan Termohon berada dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang sesuai dengan pasal 222 ayat (3) UU Kepailitan dan PKPU,” ujar I Gede Purnaka dari Kresna & Associate selaku kuasa hukum Pelita Tatamas lainnya.
Meski demikian, Pelita Tatamas masih memberikan kepercayaan kepada Shinnetsko sebagai perusahaan terkemuka dibidangnya yang masih memiliki pangsa pasar luas, sehingga diharapkan Shinnetsko dapat segera menyusun dan mengajukan rencana Perdamaian guna membayar utang-utangnya kepada kreditor untuk dibahas dan di setujui dalam rapat kreditor setelah Termohon berada dalam keadaan PKPU.