Adanya Kasus yang Menjerat Teddy Minahasa, Polri Tetap Memecatnya dengan Tidak Hormat
- screenshot berita viva news
VIVA Jabar – Meskipun dinyatakan bersalah dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu, mantan Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) Teddy Minahasa tetap menerima sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri.
Teddy Minahasa dinyatakan tetap dipecat sebagai anggota Polri setelah banding atas sidang etik untuk dirinya ditolak.
"Ketua Komisi Banding, Wakil Ketua Komisi dan Anggota Sidang Komisi Banding Memutuskan menolak permohonan banding," ujar Karo Penmas Divisi Mabes Polri, Brigadir Jenderal Ahmad Ramadhan dalam keterangannya, Jumat 4 Agustus 2023.
Penolakan banding itu artinya telah memperkuat Menguatkan Putusan Sidang KKEP Nomor : PUT/24/V/2022 tanggal 30 Mei 2022.
Ia juga telah menjalani masa patsus selama sepuluh hari 14 sampai dengan 24 Oktober 2022 diruang Patsus Biroprovos Divpropam Polri.
"Sanksi administratif Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri," kata dia.
Mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa sedang menjalani sidang komisi kode etik di Mabes Polri pada Selasa, 30 Mei 2023. Alhasil, Teddy Minahasa diputuskan diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH) dari anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri).