Adanya Kasus yang Menjerat Teddy Minahasa, Polri Tetap Memecatnya dengan Tidak Hormat
- screenshot berita viva news
Kemudian, Anggota Komisi Irjen Syahardiantono (Kadiv Propam Polri); Anggota Komisi Irjen Asep Edi Suheri (Wakabareskrim Polri); dan Anggota Komisi Irjen Rudolf Alberth Rodja (Analis Kebijakan Utama Bidang Sabhara Baharkam Polri).
Sebagai informasi, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan menolak banding untuk terdakwa kasus peredaran narkoba Teddy Minahasa.
Hakim memutuskan untuk menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat terkait dengan hukuman atau vonis seumur hidup penjara yang dijatuhkan terhadap Teddy Minahasa.
"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat tanggal 9 Mei 2023 Nomor 96/Pid.Sus/2023/PN JKT.BAR yang dimohonkan banding tersebut," ujar Hakim Ketua Sirande Palayukan di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Kamis, 6 Juli 2023.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan vonis penjara seumur hidup terhadap eks Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa buntut kasus peredaran narkoba.
Putusan terhadap terdakwa Teddy Minahasa itu dibacakan oleh Hakim Ketua Jon Saragih di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa, 9 Mei 2023. Vonis Hakim lebih lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan hukuman mati yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Teddy Minahasa didakwa Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.