Habib Rizieq Cabut Gugatan ke Kepala Bapas Jakpus, Begini Penjelasan Pengacaranya
- viva.co.id
"Pencabutan gugatan ini semata-mata atas penilaian objektif berdasarkan fakta yang ada, yang juga menunjukkan konsistensi klien kami dalam menyampaikan yang haq adalah haq, yang bathil adalah batil tanpa preferensi politik maupun kepentingan apapun dan terhadap siapapun," pungkas Aziz.
Sebelumnya, mantan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab (HRS) menggugat Kepala Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Jakarta Pusat (Jakpus) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Gugatan itu dilayangkan lantaran pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat diduga melakukan perampasan hak asasi terhadap Habib Rizieq Shihab. Salah satunya dengan tidak memberikan rekomendasi izin ibadah umrah.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelurusan Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, gugatan tersebut didaftarkan Habib Rizieq pada Jumat, 28 Juli 2023 lalu.
Gugatan terhadap Kepala Bapas Kelas I Jakpus itu terdaftar dengan nomor perkara 339/G/2023/PTUN.JKT. Adapun status perkara masih dalam tahap pemeriksaan persiapan.
"Upaya hukum yang kami lakukan diantaranya gugatan yang kami ajukan untuk melawan Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) yang dikeluarkan Bapas Jakarta Pusat," kata kuasa hukum Habib Rizieq, Aziz Yanuar dalam keterangannya, Selasa, 1 Agustus 2023.
"Ini ditujukan untuk membongkar dugaan perampasan hak asasi sistematis yang dilakukan pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dengan tidak memberikan rekomendasi izin untuk melaksanakan ibadah umroh klien kami," sambungnya.