Habib Rizieq Cabut Gugatan ke Kepala Bapas Jakpus, Begini Penjelasan Pengacaranya
Sabtu, 5 Agustus 2023 - 20:46 WIB
Sumber :
- viva.co.id
Izin tidak diberikan lantaran Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat merasa kesulitan dalam hal pengawasan terhadap Habib Rizieq. Menurut Aziz, alasan tersebut tidak jelas dan tidak masuk di akal sehatnya.
"Tanpa alasan yang jelas dan masuk di akal sehat. Alasannya adalah kesulitan pengawasan, hal ini sangat menggelikan dan membuat kita terbahak-bahak," ucapnya.
Dikatakan Aziz, di wilayah Saudi Arabia, pihak pemerintah Indonesia dan pihak Kejaksaan memiliki perwakilan yang bisa melaksanakan tugas pengawalan.
"Jadi, alasannya mengada-ada," jelas Aziz.