Dicepuin Sopirnya, Begini Kronologi Penangkapan Ammar Zoni Terkait Narkoba
- VIVA/Foe Peace Simbolon
VIVA Jabar – Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan artis sinetron Ammar Zoni (AZ) sebagai tersangka dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam menjelaskan penangkapan Ammar Zoni juga disertai dua orang lainnya, yaitu sopir Ammar Zoni berinisial M (35) dan R (37) yang merupakan rekan M.
Tersangka M menghubungi rekannya yaitu R untuk mendapatkan narkotika jenis sabu. Sebelum M bertemu R, Ammar Zoni telah mengirim uang kepada M sebesar Rp 1,5 juta.
"Beberapa jam kemudian tersangka AZ transfer menggunakan mobile banking di handphone pribadi Rp1,5 juta kepada M untuk dibelikan sabu. Kemudian tersangka M mengajak tersangka kedua R mereka naik motor berdua ke daerah Boncos, Jakarta Barat," kata Ade saat konferensi pers, Jumat 10 Maret 2023.
Setelah mendapatkan sabu, tersangka M memberikan upah kepada R lantaran sudah memberi tahu tempat di mana mendapatkan barang haram itu. Kemudian, lanjut Ade, tersangka R juga turut membeli satu klip narkotika jenis sabu.
"Kemudian R juga membeli satu klip narkotika jenis sabu. M dan R menggunakan sabu secara bersama-sama di daerah Boncos," ucapnya.
Adapun, Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, Komisaris Polisi Achmad Ardhy mengatakan, pihaknya berhasil mengendus adanya tindakan penyalahgunaan narkoba dan menangkap tersangka M di daerah Jagakarsa pada Rabu 8 Maret 2023. "Sopirnya dulu diamankan diluar," katanya.