Geger, Mobdin Setwan Sulsel Diduga Dipakai Ugal-Ugalan oleh Anak Wakil Ketua Dewan
Selasa, 8 Agustus 2023 - 08:34 WIB
Sumber :
- Screenshot berita VivaNews
Pengendara mobil itu, kata Toha, merupakan seorang pemuda bernama Muh Irfan Fauzan (20).
"Benar, sudah diamankan. Dia seorang pemuda bernama Fauzan," ujar Amin Toha saat dihubungi Senin petang tadi.
Amin mengungkapkan bahwa pihaknya akan menindak pelaku dengan pasal 283 Juncto Pasal 106 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Dengan ancamam hukuman penjara 3 bulan dengan denda Rp 750.000.
"Tentu akan ditindak karena telah membahayakan dirinya sendiri dan pengguna jalan lain," ungkapnya.
Dari hasil interogasi, kata Amin, Irfan mengaku buru-buru sehingga berkendara dengan kecepatan tinggi dan ugal-ugalan.