Ammar Zoni Jalani Sidang Pembacaan Tuntutan Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Ammar Zoni
Sumber :
  • Intipseleb

VIVA Jabar – Artis tanah air Ammar Zoni kembali menjalani sidang dugaan penyalahgunaan narkoba di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Kamis, 31 Agustus 2023. Kali ini, suami Irish Bella menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum ( JPU).

"Insyaallah (siap menjalani sidang),” kata Ammar Zoni kepada awak media di PN Jakarta Selatan, dilansir dari Intipseleb pada Kamis, 31 Agustus 2023.

Diberitakan IntipSeleb sebelumnya, Ammar dijadwalkan menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan pada Rabu, 31 Agustus 2023. Hal itu dibenarkan kuasa hukumnya Abdullah Emile Oemar pekan lalu.

“Agenda minggu depan penuntutan. Kamis depan pokoknya, tanggal 31 (Agustus),” kata kuasa hukum Ammar Zoni, Abdullah Emile Oemar, pada Kamis, 14 Agustus 2023 kemarin.

Sebelumnya, Ammar Zoni didakwa dengan dengan Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal 112 ayat (1) tentang Narkotika ini mengatur setiap orang yang tidak memiliki hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman.

Orang yang melanggar pasal tersebut bisa dipidana dengan pidana penjara paling ringan selama empat tahun dan paling berat 13 tahun. Selain itu, pelanggar juga bisa dikenakan denda paling ringan Rp800 juta dan paling berat Rp8 miliar.

Pada 8 Maret 2023, seorang pengemudi bernama Mustaqim menyampaikan niatnya kepada Ammar Zoni ingin membeli narkotika jenis sabu di kawasan Boncos, Tanah Abang, Jakarta Pusat, untuk dikonsumsi. Mendengar hal itu, Ammar meminta Mustaqim untuk membelikannya juga.