Isi Tuntutan Praperadilan Pegi Setiawan dalam Kasus Pembunuhan Vina, Ada Poin Minta Bebas

Pihak Keluarga Minta Pegi Setiawan Dibebaskan
Sumber :

VIVAJabar – Pengadilan Negeri (PN) Bandung telah menggelar sidang praperadilan yang diajukan Pegi Setiawan, salah satu tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat 2016 silam.

Update Kasus Vina: Kakak Terpidana Jaya Tegaskan akan Laporkan Aep ke Mabes Polri

Sidang praperadilan yang dilaksanakan pada Senin, 1 Juli 2024 pagi itu beragendakan pembacaan tuntutan dari pihak pemohon.

Berdasarkan informasi yang dihimpun tim VIVA Jabar, diketahui ada 9 tuntutan yang diajukan oleh pihak Pegi Setiawan. Berikut isi tuntutan tersebut:

  1. Mengabulkan permohonan Praperadilan pemohon (Pegi Setiawan) untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan proses penetapan tersangka kepada pemohon, berdasarkan surat keterangan surat nomor S.TAP90/5/Res.1.24/2024/Direskrimum tanggal 21 Mei 2024 atas nama Pegi Setiawan beserta yang berkaitan seluruhnya dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum.
  3. Menyatakan tindakan termohon (Polda Jabar) menetapkan pemohon sebagai tersangka dugaan tidak pidana perlindungan anak dan atau pembunuhan berencana, dan atau pembunuhan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan atau Pasal 340 dan atau Pasal 338 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana oleh Polri di Polda Jawa Barat Direktorat Reserse Kriminal Umum adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum.
  4. Menetapkan surat ketetapan tersangka Nomor S.TAP90/5/Res.1.24/2024/Direskrimum tanggal 21 Mei 2024 batal demi hukum.
  5. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri pemohon oleh termohon.
  6. Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyelidikan kepada pemohon.
  7. Memerintahkan termohon untuk melepaskan termohon.
  8. Memulihkan hak pemohon dalam kemampuan, kedudukan, harkat, serta martabatnya, seperti sedia kala.
  9. Membebankan semua biaya yang timbul dalam perkara ini menurut hukum kepada termohon.
Youtube Dedi Mulyadi Jadi Bukti Baru Ungkap Kebohongan Kasus Pembunuhan Vina dan Eky

Diinformasikan sebelumnya, Pegi Setiawan melayangkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung dengan termohon Polda Jawa Barat Cq Direskrimum Polda Jabar.

Pegi mengajukan praperadilan tersebut karena tidak terima dirinya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat pada tahun 2026 silam.

Hot News! Istri Polisikan Suami Diduga Anggota DPRD Purwakarta Berzina dengan Model

Dilansir dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Bandung, permohonan tersebut telah terdaftar dengan nomor perkara 10/Pid.Pra/2024/PN Bdg. Didaftarkan pada Selasa, 11 Juni 2024.