Forum Komunikasi Aktivis Pemuda & Mahasiswa Bandung Polisikan Aksi Demo dalam Ruang Sidang

Forum Komunikasi Aktivis Pemuda & Mahasiswa Bandung
Sumber :
  • Istimewa

VIVA Jabar – Forum Komunikasi Aktivis Pemuda & Mahasiswa Bandung melaporkan adanya aksi Demo atau unjuk rasa di dalam ruang sidang pengadilan negeri Bandung, saat sidang kasus penipuan dan penggelapan dengan terdakwa Adetya Alias Sasha digelar pada hari Kamis, 19 Juni 2024 lalu. 

Syarat Daftar Beasiswa KIP Kuliah Tanpa Tercatat DTKS, Mahasiswa Bisa Daftar Sendiri!

Pelaporan ke Polisi di Polrestabes Bandung ini, dilakukan karena dinilai telah melecehkan martabat peradilan di Indonesia. 

Menurut Derry Lubis, Koordinator Forum Komunikasi Aktivis Mahasiwa Bandung, mengatakan bahwa dalam pelaporan ini kami menilai lembaga Peradilan tidak dihargai karena membawa massa pendukung ke dalam ruang sidang dan membentangkan spanduk saat sidang berjalan. 

Kabar Gembira! Mahasiswa Bisa Daftar KIP Kuliah Meski Tak Tercatat DTKS, Ini Caranya

"Sehubungan dengan terjadinya kericuhan dalam persidangan kasus dugaan penipuan dan penggelapan senilai Ro.5 milar, dengan terdakwa Adetya Yessy Seftiani alias Sasha, yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, pada 20 Juni 2024. Dimana puluhan pendukung terdakwa Adetya yang kebanyakan wanita, tiba tiba berteriak di ruang sidang, hingga membentangkan spanduk meminta terdakwa Adetya dibebaskan dan membuat situasi tidak kondusif, sehingga akhirnya hakim mengetuk palu menunda sidang.Kami menilai hal itu merupakan perbuatan Contempt of court atau penghinaan terhadap badan peradilan," jelasnya usai melaporkan perihal tersebut ke Polrestabes Bandung, Sabtu 22 Juni 2024.

Hal ini menurut Derry, bahwa Sebagai mana tertuang dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung.

Sosok Hanfi Fajri, Advokat Muda Pembela Aktivis dan Tokoh Nasional

"Selanjutnya untuk dapat lebih menjamin terciptanya suasana yang sebaik-baiknya bagi penyelenggaraan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan yang mengatur penindakan terhadap perbuatan, tingkah laku, sikap dan/atau ucapan yang dapat merendahkan dan merongrong kewibawaan, martabat, dan kehormatan badan peradilan yang dikenal sebagai Contempt of Court," paparnya. 

Diakui Derry, bahwa kejadian di pengadilan negeri Bandung Kamis 19 Juni lalu, juga menjadi preseden buruk buat peradilan di Indonesia.

Halaman Selanjutnya
img_title