Alshad Ahmad Diduga Hamili Mantan Pacar, Ini Hukum Hamil di Luar Nikah dalam Islam

Alshad Ahmad dan Nissa Asyifa
Sumber :
  • Istimewa

Sebenarnya, semua pendapat yang menghalalkan wanita hamil di luar nikah dinikahkan dengan laki-laki yang menghamilinya, karena beberapa nash. Aisyah ra berkata, Rasulullah SAW pernah ditanya tentang seseorang yang berzina dengan seorang wanita dan berniat untuk menikahinya, kemudian beliau berkata:

“Awalnya kotor dan akhirnya perbuatan nikah. Sesuatu yang haram tidak bisa mengharamkan yang halal.” (HR Thabrani dan Daruquthni).

Adapun pendapat yang mengharamkan seorang laki-laki menikahi seorang wanita yang sedang mengandung anak dari orang lain. Hal itu dapat mengakibatkan rancunya nasab anak tersebut. Dalilnya adalah beberapa nash berikut ini.

Nabi SAW mengatakan: "Janganlah disetubuhi (dikawini) seorang wanita hamil (karena zina) hingga kelahiran." (HR Abu Daud dan dishahihkan oleh Al-Hakim).

Nabi SAW mengatakan: "Tidak halal bagi seorang muslim yang beriman kepada Allah dan hari akhir untuk menyiramkan airnya pada tanaman orang lain." (HR Abu Daud dan Tirmizi)