Umi Pipik Tegaskan Abidzar Sebagai Wali Nikah Adiba Khanza, Fajar Sidik: Gak Sah

Abidzar Al-Ghifari
Sumber :
  • viva.co.id

VIVA Jabar – Putri Umi Pipik dan mendiang Ustadz Jefri Al Buchori atau Uje, yakni Adiba Khanza Az-Zahra sebentar lagi akan melepas masa lajangnya. Dia akan dipersunting oleh pesepakbola timnas Indonesia, Egy Maulana Vikri. Keduanya direncanakan akan menikah di penghujung tahun 2023 ini.

Jelang Lawan Vietnam, Egy Maulana Singgung Faktor Penting dalam Bertanding

Namun, di tengah kabar bahagia tersebut, pihak mendiang Uje justru mempersoalkan siapa yang akan menjadi wali nikah Adiba. Umi Pipik sendiri menegaskan bahwa anak keduanya, Abidzar Al-Ghifari yang akan menjadi wali nikah kakak kandungnya itu.

Tapi, dari pihak keluarga Uje, Fajar Sidik selalu adik Uje justru mengatakan wali nikah Adiba harusnya dari pihak keluarga Uje. Bahkan, menurut Fajar sesuai dengan paham imam Syafi'i wali nikah perempuan yang ditinggal oleh ayahnya haruslah laki-laki dari pihak ayahnya.

Kualifikasi Piala Dunia 2026, Indonesia Sukses Kalahkan Vietnam di SUGBK

"Kalau kita kan mengikuti Imam Syafi'i, salah satu rukun syarat itu yang bisa mewalikan itu adalah ayah dari ayahnya. Kalau memang ayahnya nggak ada, ayah dari ibu sekandungnya antara lain saya atau Ustaz Aswan, itu yang bisa mewalikan, yang saya pernah tau seperti itu," kata dia mengutip tayangan YouTube Starpro Indonesia.

Lebih lanjut, Fajar mengatakan bahwa pernikahan Adiba tidak sah apabila walinya adalah Abidzar.

Bandingkan Vietnam Era Park Hang-seo dan Philippe Troussier, Egy Anggap Tetap Kuat

"Tetep enggak sah, kita kan menganut dari Imam Syafi'i mengatur bahwa syarat rukun menikahkan seorang perempuan itu walinya dari pihak ayahnya," kata dia.

Fajar Sidik menjelaskan bahwa selagi ada dari pihak ayah Adiba yang bisa menjadi wali nikah. Maka pihak tersebutlah yang harus menjadi wali Adiba.

Halaman Selanjutnya
img_title