Indra Bekti dan Aldilla Jelita Rujuk, Begini Pandangan MUI
- Berbagai Sumber
Jika pria dan wanita itu ingin kembali berumah tangga, namun di luar masa iddah, maka hal itu tidak dimungkinkan. Keduanya mesti menggelar pernikahan ulang.
“Kalau gugatan diajukan dilakukan oleh suami tapi masa rujuknya terlewat, maka kesempatan rujuknya sudah lewat, maka harus nikah ulang. Artinya dilakukan pernikahan seperti dulu nikah, ada wali orang tuanya, ada dua orang saksi, lalu ada juga pengantin pria, wanita, dan mahar,” kata Anwar.
Kemudian, menurut Anwar, apabila yang mengajukan gugatan cerai adalah seorang istri, maka rujuk tidak berlaku.
Lebih jauh, lanjut Anwar, jika sang wanita yang mengajukan gugatan cerai, maka mau tidak mau, keduanya harus menggelar pernikahan ulang.
“Nah berkaitan gugatan yang dilakukan oleh istri setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka ternyata pengen balik, ketika pengen balik, tidak bisa dengan rujuk karena sifatnya istri yang menggugat,” terangnya.
“Karena istri yang menggugat, jadi tidak bisa menggunakan lembaga rujuk. Kalau mau balik, suami istri tadi, yang diceraikan atas gugatan istri, maka lembaga yang dipakai adalah nikah ulang,” pungkasnya.