Tersandung Kasus Penistaan Agama, Dewi Perssik Sebut Lina Mukherjee Dapat Karma

Dewi Perssik
Sumber :
  • Intipseleb

VIVA Jabar – Usai ramai membahas gaji kekasihnya, Rully yang disebut mencapai Rp.200 juta, kini pedangdut Dewi Perssik kembali menuai sorotan publik. Pasalnya, perempuan yang akrab disapa Depe itu turut menyentil Selebgram Lina Mukherjee yang kini tersandung kasus penistaan agama.

Rupanya, Dewi Perssik juga menyinggung kedekatan Lina Mukherjee dengan mantan suaminya, Saipul Jamil. Lebih dari itu, Depe menyebut bahwa kini Lina Mukherjee mendapat karma dengan kasus makan babi sambil baca bismillah itu.

Tak hanya itu, Dewi Perssik menyebut jika nasib yang menimpa TikToker Lina Mukherjee itu adalah karma karena pernah memfitnah dirinya.

Seperti diktmetahui, Lina Mukherjee kini ditahan di Polda Sumatera Selatan karena kontennya memakan daging babi dan penistaan agama.

"Lina itu kan, diakan sempat bikin gimmick peluk-pelukan cium-ciuman sama si haji Haphap (Saipul Jamil), dia juga ngefitnah aku katanya dia naik mobil, diturunin sama aku ceritanya diturunin di jalan padahal kenal dia aja engga," ujar Dewi Perssik saat live TikTok, Selasa, 19 September 2023.

"Tapi sekarang dia dapet karma di penjara gara-gara makan babi. Padahal aku gak kenal sama dia, katanya aku naik mobilnya Dewi Perssik, sejak kapan?" imbuhnya.

Sebagai informasi, Majlis hakim PN Palembang telah menetapkan Lina Mukherjee bersalah atas kasus penistaan agama dan dianggap dapat menimbulkan rasa benci terhadap individu berdasarkan agama.

Atas perbuatan terdakwa juga diancam pidana dalam Pasal 45 A ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.

"Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Lina Lutfiawafi alias Lina Mukherjee dengan pidana penjara selama 2 tahun dengan denda Rp 250 juta serta subsider 3 bulan," ujar majelis hakim saat di persidangan dilansir IntipSeleb dari VIVA.

Atas vonis tersebut, perempuan pecinta Bollywood itu masih mempertimbangkan tindakannya. Belum jelas apakah Lina Mukherjee akan melakukan banding atau tidak atas vonis yang dijatuhkan terhadapnya.

Vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumatera Selatan, Siti Fatimah, yang menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun, denda sebesar Rp 250 juta, dan subsider 3 bulan.