Ahmad Dhani Terancam Sanksi Pidana Karena Kampanye di Luar Jadwal

Vokalis Dewa 19, Ahmad Dhani
Sumber :
  • Screenshot berita VivaNews

"Saya, atas nama negara dan atas nama undang-undang, meminta agar menghentikan kegiatan konser pada malam hari ini," katanya.

Novli mengaku sudah mengirimkan surat imbauan kepada pihak penyelenggara konser Gaspoll Prabowo-Gibran.

“Tapi ketika konser terus diteruskan, ya, silakan, tetapi kami akan proses,” katanya.

Kemudian, Novli menjelaskan bahwa pelanggaran yang sangat mungkin menjerat Ahmad Dhani tersebut berkenaan dengan pasal 492 UU nomor 7 tahun 2017.

“Pasal 492 UU 7 Tahun 2017, setiap orang yang dengan sengaja melakukan pemilu di luar jadwal yang telah ditetapkan KPU untuk setiap peserta pemilu sebagaimana dimaksud dalam pasal 276 ayat 2 dipidana dengan Pidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp12 juta,” ungkap Novli.

Novli kemudian mengungkapkan bahwa pihaknya akan mengumpulkan bukti-bukti untuk memastikan apakah konser Ahmad Dhani itu benar-benar ada unsur kampanye.

“Kita akan kumpulkan bukti-bukti ya dalam proses pengawasan tadi itu, kita kumpulkan bukti-bukti Apakah Ahmad Dhani dalam mengisi musik, band, dalam kegiatan konser tersebut ada unsur kampanye atau tidak,” ujar Novli.